Daerah, Batuahnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, mangajak masyarakat kawal hak pilih dan cek nama terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan oleh KPU Mukomuko.
Disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur S bahwa saat ini untuk pengumuman hasil DPS sudah dipajangkan di 148 desa dan 3 kelurahan yang ada di Mukomuko.
“Paska penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU Mukomuko, pada hari ini Jumat 23 Agustus 2024 salinan DPS itu sudah ditempelkan diumumkan di masing – masing kantor desa, oleh jajaran KPU yaitu PPS,” kata Mansur S.
Dilanjutkannya, menghimbau kepada masyarakat Mukomuko, agar kembali kembali mengcroscheck apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan data diri sudah masuk ke dalam DPS yang telah ditetapkan pada sidang pleno KPU Mukomuko pada 11 Agustus 2024 lalu.
“Oleh sebab itu, kami selaku pengawas pemilu dalam hal ini, menghimbau kepada masyarakat melihat dan mencermati DPS yang sudah ditetapkan tersebut. Jika belum ada namanya terdaftar terdaftar dalam PPS, silahkan untuk menyampaikan kepada PPS yang ada di desanya, atau juga bisa melaporkan kepada jajaran kami yaitu PKD untuk dimasukkan kedalam DPS,” himbaunya.
Mansur menyebut, bahwa pihaknya selaku Bawaslu Mukomuko juga menyediakan posko pengaduan kawal hak pilih yang sudah ada di masing – masing 15 Panwascam di Mukomuko.
“Kemudian kami di jajaran Bawaslu di kecamatan, dalam hal ini panwascam itu membuka posko pengduan kawal hak pilih. Artinya jika masyarakat belum terdaftar sebagai hak pilih, dapat melaporkan ke panwascam atau ke petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD),” bebernya.
Diketahui KPU Mukomuko telah menyelenggarakan rapet pleno terbuka terkait pengumuman DPS, untuk tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 ini.
Adapun DPS yang ditetapkan sebanyak 140.192 pemilih. Dari total tersebut, tercatat jumlah pemilih laki – laku sebanyak 71.551 orang dan wanita 68.642 orang.
Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 148 Desa 3 Kelurahan di 15 Kecamatan di Mukomuko, saat ini yang sudah ditetapkan oleh KPU Mukomuko sebanyak 327 TPS. Awalnya jumlah TPS sebanyak 324 dan untuk Pilkada ini bertambah tiga TPS.
Red

















