Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

ASN Mukomuko Dituntut Disiplin Bekerja, Terbukti Melanggar Siap Ditindak

Daerah, Batuahnews.id – Secara aturan sudah jelas Aparatur Sipil Negera (ASN), dituntut bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Fungsi dan tugas ASN diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang – Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dijelaskan fungsi bahwa ASN dituntut bekerja sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.

Sementara tugasnya juga, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan pantuan banyaknya ASN Pemkab Mukomuko, yang keluyuran saat jam kerja. Kurangnya kedisplinan membuat ASN ini banyak malas – malasan bekerja. Banyaknya ASN menganggap remeh terkait kedisplinan, padahal ini akan berdampak kepada kinerja mereka sebagai pelayan masyarakat.

Kedispilinan juga sangat diperlukan untuk menjaga profesionalitas dari seorang ASN. Dalam kode etik ASN, mereka harus mengedepankan sikap disiplin, baik disiplin kerja maupun disiplin waktu.

Terkait waktu jam kerja ASN Pemkab Mukomuko, telah diatur, Pada Senin hingga Kamis ASN masuk dan pulang kerja Pukul 08.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat ASN masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Mengenai hal tersebut, pihak Satpol – PP Mukomuko akan bertindak sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada. 

“Jika ada laporan, kita akan tindak. Kami tidak pandang bulu kalau ada ASN kita yang tidak disiplin atau keluyuran tidak jelas diluar pada saat jam kantor,” kata Kadis Satpol PP, Jodi.

Setelah itu, pihak Satpol – PP Mukomuko akan menyerahkan ASN yang melanggar ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kitakan ada BKPSDM yang tugasnya membina ASN ini. Jika terbukti memang ada ASN yang tidak disiplin, akan serah. Misalnya ada ASN yang sudah 1 minggu tidak masuk kerja, dan kluyuran ke warkop jarang ke kantor, itu wajib kita tindak, secara mekanisme nanti itu ranah BKPSDM.

Red

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *