Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum dapat menikmati pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun anggaran 2025.
Kepastian itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan pada awal Desember 2025.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa desa-desa tersebut tersebar di 13 kecamatan dan tidak berhasil memenuhi ketentuan yang menjadi syarat penyaluran DD tahap II.
Akibatnya, dana non-earmarked dengan total nilai sekitar Rp10,1 miliar terpaksa belum bisa disalurkan oleh pemerintah pusat.
“Seluruh proses mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan syarat yang jauh lebih ketat, terutama terkait kelengkapan laporan tahap pertama dan sinkronisasi data,” ujar Wagimin.
Menurutnya, sebagian desa gagal bukan semata karena kelalaian pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa beberapa komponen persyaratan memerlukan keterlibatan lintas lembaga dan dukungan teknis dari pemerintah daerah.
“Ada syarat yang tidak hanya bergantung pada desa. Sinkronisasi data dan sistem juga menjadi faktor penting. Jika satu bagian tidak terpenuhi, maka verifikasi otomatis tertahan,” jelasnya.
DPMD Mukomuko saat ini telah menyampaikan berbagai kendala lapangan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Harapannya, pemerintah pusat membuka ruang kebijakan agar desa yang tertahan masih punya peluang menyusul pencairan.
“Kami sudah menyampaikan kondisi riil ke kementerian terkait. Kita masih menunggu apakah ada peluang kebijakan tambahan untuk membantu 41 desa ini. Kalau ada arahan baru, tentu akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Wagimin.
Syarat yang Harus Dipenuhi Desa untuk DD Tahap II
Dari keterangan DPMD, beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi pemerintah desa antara lain:
Laporan realisasi DD tahap I harus lengkap dan mencapai minimal 40 persen dari alokasi 60 persen tahap pertama.
Kelengkapan berkas terkait Koperasi Merah Putih, termasuk legalitas dan pernyataan komitmen pada APBDes 2026.
Laporan DD tahun anggaran sebelumnya yang juga harus rampung dan terdokumentasi.
APBDes 2025 wajib diinput ke aplikasi keuangan desa dan disinkronkan dengan platform OM-SPAM.
Tidak terpenuhinya satu atau lebih dari syarat tersebut menjadi penyebab utama gagalnya pencairan.
Daftar 41 Desa yang Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025
Kecamatan Lubuk Pinang
Desa Tanjung Alai
Kecamatan V Koto
Desa Lalang Luas
Desa Pondok Panjang
Kecamatan Air Manjunto
Desa Tirta Mulya
Kecamatan Kota Mukomuko
Desa Selagan Jaya
Kecamatan Teras Terunjam
Desa Pondok Kopi
Kecamatan Penarik
Desa Penarik
Desa Bukit Makmur
Desa Sidodadi
Desa Wonosobo
Desa Mekar Mulya
Kecamatan Sungai Rumbai
Desa Padang Gading
Desa Gajah Mati
Desa Sumber Makmur
Kecamatan Pondok Suguh
Desa Tunggang
Desa Pondok Suguh
Desa Air Berau
Desa Air Hitam
Desa Pondok Kandang
Desa Lubuk Bento
Desa Sinar Laut
Desa Karya Mulya
Desa Teluk Bakung
Kecamatan Selagan Raya
Desa Lubuk Sahung
Desa Sungai Gading
Desa Aur Cina
Desa Talang Medang
Kecamatan Teramang Jaya
Desa Pondok Baru
Desa Brangan Mulya
Desa Lubuk Selandak
Kecamatan Ipuh
Desa Air Buluh
Desa Retak Ilir
Kecamatan Air Rami
Desa Makmur Jaya
Desa Cinta Asih
Kecamatan Malin Deman
Desa Talang Arah
Desa Serami Baru
Desa Lubuk Talang
Desa Gajah Makmur
Desa Semambang Makmur
Desa Talang Baru
Desa Air Merah
Andika Dwi Pradipta
.

















