Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Ternyata Ini Penyebab 41 Desa di Mukomuko Belum Bisa Cairkan DD Tahap Dua

Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum dapat menikmati pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun anggaran 2025.

Kepastian itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan pada awal Desember 2025.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa desa-desa tersebut tersebar di 13 kecamatan dan tidak berhasil memenuhi ketentuan yang menjadi syarat penyaluran DD tahap II.

Akibatnya, dana non-earmarked dengan total nilai sekitar Rp10,1 miliar terpaksa belum bisa disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Seluruh proses mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan syarat yang jauh lebih ketat, terutama terkait kelengkapan laporan tahap pertama dan sinkronisasi data,” ujar Wagimin.

Menurutnya, sebagian desa gagal bukan semata karena kelalaian pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa beberapa komponen persyaratan memerlukan keterlibatan lintas lembaga dan dukungan teknis dari pemerintah daerah.

“Ada syarat yang tidak hanya bergantung pada desa. Sinkronisasi data dan sistem juga menjadi faktor penting. Jika satu bagian tidak terpenuhi, maka verifikasi otomatis tertahan,” jelasnya.

DPMD Mukomuko saat ini telah menyampaikan berbagai kendala lapangan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Harapannya, pemerintah pusat membuka ruang kebijakan agar desa yang tertahan masih punya peluang menyusul pencairan.

“Kami sudah menyampaikan kondisi riil ke kementerian terkait. Kita masih menunggu apakah ada peluang kebijakan tambahan untuk membantu 41 desa ini. Kalau ada arahan baru, tentu akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Wagimin.

Syarat yang Harus Dipenuhi Desa untuk DD Tahap II

Dari keterangan DPMD, beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi pemerintah desa antara lain:

Laporan realisasi DD tahap I harus lengkap dan mencapai minimal 40 persen dari alokasi 60 persen tahap pertama.

Kelengkapan berkas terkait Koperasi Merah Putih, termasuk legalitas dan pernyataan komitmen pada APBDes 2026.

Laporan DD tahun anggaran sebelumnya yang juga harus rampung dan terdokumentasi.

APBDes 2025 wajib diinput ke aplikasi keuangan desa dan disinkronkan dengan platform OM-SPAM.

Tidak terpenuhinya satu atau lebih dari syarat tersebut menjadi penyebab utama gagalnya pencairan.

Daftar 41 Desa yang Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025

Kecamatan Lubuk Pinang

Desa Tanjung Alai

Kecamatan V Koto

Desa Lalang Luas

Desa Pondok Panjang

Kecamatan Air Manjunto

Desa Tirta Mulya

Kecamatan Kota Mukomuko

Desa Selagan Jaya

Kecamatan Teras Terunjam

Desa Pondok Kopi

Kecamatan Penarik

Desa Penarik

Desa Bukit Makmur

Desa Sidodadi

Desa Wonosobo

Desa Mekar Mulya

Kecamatan Sungai Rumbai

Desa Padang Gading

Desa Gajah Mati

Desa Sumber Makmur

Kecamatan Pondok Suguh

Desa Tunggang

Desa Pondok Suguh

Desa Air Berau

Desa Air Hitam

Desa Pondok Kandang

Desa Lubuk Bento

Desa Sinar Laut

Desa Karya Mulya

Desa Teluk Bakung

Kecamatan Selagan Raya

Desa Lubuk Sahung

Desa Sungai Gading

Desa Aur Cina

Desa Talang Medang

Kecamatan Teramang Jaya

Desa Pondok Baru

Desa Brangan Mulya

Desa Lubuk Selandak

Kecamatan Ipuh

Desa Air Buluh

Desa Retak Ilir

Kecamatan Air Rami

Desa Makmur Jaya

Desa Cinta Asih

Kecamatan Malin Deman

Desa Talang Arah

Desa Serami Baru

Desa Lubuk Talang

Desa Gajah Makmur

Desa Semambang Makmur

Desa Talang Baru

Desa Air Merah

Andika Dwi Pradipta

.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *