Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Berkas Perkara Pencuri Ternak Lintas Kabupaten Dilimpahkan ke Kejaksaan Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Proses hukum terhadap BH (41), warga Desa Retak Mudik, akhirnya memasuki tahap baru.

Setelah melalui rangkaian penyidikan di Polsek Sungai Rumbai, berkas perkara tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Jumat, 14 November 2025. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka telah tuntas dan seluruh barang bukti juga turut diserahkan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan 4e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka sendiri bukan pelaku baru dalam jaringan pencurian ternak. Ia bahkan telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) karena diduga terlibat aksi pencurian lintas kabupaten yang cukup meresahkan masyarakat.

Penangkapan BH dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di Desa Sumber Makmur, tepatnya di rumah pacarnya, tempat ia bersembunyi setelah beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa BH diduga beraksi di banyak wilayah. Dua kali ia melakukan pencurian ternak di Air Bikuk, satu kali di Sungai Rumbai, dua kali di Putri Hijau (Bengkulu Utara), serta di sejumlah daerah lain seperti Kota Bengkulu, Benteng, Seluma, hingga Kaur. Jejak kejahatannya tercatat cukup panjang, menunjukkan pola pergerakan lintas kabupaten untuk menghindari deteksi.

Kapolsek menambahkan bahwa rekam jejak tersangka sudah lama menjadi perhatian aparat.

“Tersangka ini sudah beberapa kali berurusan dengan kasus yang sama. Meski pernah ditangkap sebelumnya, ia tetap mengulangi perbuatannya dengan cara berpindah-pindah lokasi,” jelas IPDA Freddy Silaen.

Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, kasus ini kini memasuki tahapan penuntutan. Aparat berharap proses hukum dapat memberikan efek jera, mengingat aksi tersangka telah berkali-kali merugikan masyarakat dan menciptakan keresahan di sejumlah daerah.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *