Daerah, Batuahnews.id – Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko kini mulai berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usulan tersebut telah diajukan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Menurut keterangan Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, S.KM, seluruh berkas pengusulan NIP telah dikirim dan tengah dalam proses verifikasi di BKN. Jika tidak ada kendala administratif, penerbitan NIP bagi para PPPK paruh waktu tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Haryanto menyampaikan bahwa BKPSDM saat ini juga sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditargetkan selesai pada akhir Desember.
Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Mukomuko, akan dilakukan penyerahan SK secara simbolis sekaligus pengukuhan resmi.
“Target kami, pada Desember seluruh SK sudah selesai dan bisa diserahkan. Bila proses di BKN berjalan sesuai jadwal, maka mulai Januari mendatang para tenaga honorer akan resmi menyandang status sebagai PPPK paruh waktu,” jelas Haryanto.
Dari data yang dihimpun, jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang diusulkan ke BKN untuk penerbitan NIP mencapai 1.875 orang. Mereka merupakan tenaga honorer yang selama ini membantu berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Terkait dengan gaji, Haryanto menegaskan bahwa besaran honor tetap mengikuti kebijakan kepala daerah, yakni Rp1 juta per orang per bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji tetap dianggarkan Rp1 juta per orang, sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah,” katanya.
Sementara itu, mengenai penggunaan seragam dinas bagi PPPK paruh waktu, Haryanto menyebutkan bahwa hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, secara aturan, pegawai dengan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap akan menggunakan seragam resmi sebagaimana ASN lainnya.
“Untuk seragam memang belum dibahas lebih rinci, tapi secara regulasi, PPPK tetap menggunakan pakaian dinas seperti pegawai lainnya,” terangnya.
Haryanto berharap proses transisi ini berjalan lancar tanpa hambatan administrasi. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer, tetapi juga langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di Mukomuko.
“Kami berharap semuanya berjalan sesuai rencana. Dengan perubahan status ini, para tenaga honorer bisa lebih tenang dan termotivasi untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” tutup Haryanto.
Andika Dwi Pradipta

















