Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Banding Hingga Kasasi, Begini Nasib Enam ASN RSUD Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko akhirnya mencapai babak akhir. 

Enam aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi di pengadilan.

Perjalanan panjang kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis bersalah kepada masing-masing pelaku.

Usai vonis di tingkat pertama, para terdakwa sempat menempuh upaya banding, namun hasilnya tetap menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya. 

Kini, dengan keluarnya putusan kasasi, proses hukum terhadap keenam ASN tersebut dinyatakan inkrah dan para terdakwa mulai menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan proses pemberhentian sementara terhadap enam ASN yang terlibat.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa dari tujuh nama yang sempat terseret dalam perkara ini, hanya enam orang yang diproses untuk pemberhentian karena satu di antaranya telah lebih dahulu pensiun.

“Untuk enam ASN yang terlibat, saat ini sudah kami proses pemberhentian sementaranya. Satu orang lagi tidak diproses karena sudah memasuki masa pensiun,” ujar Niko.

Ia menambahkan, seluruh tahapan administrasi pemberhentian telah diselesaikan oleh BKPSDM dan kini tengah menunggu pengesahan dari bagian hukum Sekretariat Daerah sebelum diajukan kepada Bupati Mukomuko.

“Berkas sudah kami serahkan ke bagian hukum untuk dilakukan koreksi dan penyesuaian. Kami berharap surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi ASN yang terlibat kasus korupsi ini dapat segera ditandatangani,” ucapnya.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Mukomuko yang diusut sejak 2016 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Enam nama yang terbukti bersalah antara lain mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, dr. Tugur Anjastiko; mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019, Andi Fitriadi; mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021, Harnovi; mantan petugas verifikasi, Khalik Noprianto; Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021, Joni Mesra; serta mantan Kepala Bidang Keuangan, Afridinata.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan pejabat struktural di lingkungan rumah sakit daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan sanksi disiplin sesuai aturan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *