Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan tanggal mulai tugas (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025 tahap II pada 1 November 2025 mendatang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan ini berlaku bagi 150 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK penuh waktu tahap II.
“Proses pencetakan surat keputusan (SK) sedang kami siapkan. Sesuai ketentuan, TMT untuk PPPK tahap II akan dimulai pada 1 November 2025,” ujar Haryanto.
Ia menjelaskan, pelantikan para pegawai hasil seleksi tersebut awalnya direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2025. Namun, waktu tersebut akan diundur ke akhir Oktober atau menjelang tanggal efektif pengangkatan.
Menurut Haryanto, penyesuaian jadwal pelantikan dilakukan agar mekanisme penganggaran gaji dapat disesuaikan dengan kesiapan dana yang tersedia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sebelum pelantikan, kami akan berkoordinasi dengan bagian anggaran dan OPD terkait untuk memastikan ketersediaan dana gaji. Kalau alokasinya baru efektif di bulan November, pelantikan akan digelar mendekati tanggal itu,” katanya.
Ia mengakui, sebagian anggaran untuk pembayaran gaji memang belum sepenuhnya tersedia, sehingga diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kendala bagi pegawai baru.
“Prinsipnya, kami tidak ingin terburu-buru melantik jika hak keuangan mereka belum siap. Kasihan kalau mereka sudah dilantik tapi belum bisa menerima gaji,” ucapnya.
Haryanto menambahkan, untuk menjaga keseragaman proses, pelantikan PPPK tahap II kemungkinan besar dilakukan serentak pada akhir Oktober 2025, sekitar tanggal 20 ke atas.
Adapun honorarium untuk bulan Oktober akan tetap dibayarkan, sementara gaji resmi sebagai PPPK akan disalurkan mulai November setelah anggarannya siap.
“Apabila anggaran gaji belum bisa direalisasikan pada November atau Desember, kemungkinan besar akan dimasukkan dalam penganggaran awal tahun 2026,” jelasnya.
Ia berharap proses penganggaran gaji untuk PPPK tahap II dapat berjalan lancar sebagaimana pelaksanaan PPPK formasi sebelumnya.
“Mudah-mudahan semuanya bisa dianggarkan seperti PPPK tahun 2024 yang mulai menerima gaji pada Juli 2025,” pungkas Haryanto.
Andika Dwi Pradipta

















