Kriminal, Batuahnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I sepanjang bulan Agustus 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda serta menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dengan total berat mencapai 51,7 gram.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko.
“Tiga tersangka berhasil kami amankan selama bulan Agustus. Mereka diduga kuat sebagai pengedar, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Adapun penangkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi meringkus RF (18), seorang pemuda warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, yang kedapatan membawa satu paket ganja kering.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Badri. Saat digeledah, polisi menemukan ganja yang dibungkus plastik bening di saku celana pelaku. Barang bukti kemudian ditimbang di Pegadaian Bengkulu dengan berat bersih mencapai 2,62 gram.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, RF diduga berperan sebagai pengedar yang hendak menjual kembali barang haram tersebut.
Kemudian, kasus kedua terungkap pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah AP (35), warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berbagai ukuran, di antaranya:
• 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening garis merah
• 3 paket kecil sabu dalam plastik klip garis biru
• 2 paket sabu lain yang dikemas dalam sedotan plastik merah putih
• Berbagai alat pendukung seperti pipet, plastik klip kosong, botol, serta timbangan digital
• 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil penimbangan menunjukkan total sabu seberat 3,66 gram. Polisi menduga AP merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan Teramang Jaya dan sekitarnya.
Terakhir, pengungkapan terbesar terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menangkap MH (24), warga Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh, saat melintas di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar.
MH kedapatan membawa paket sabu besar seberat 45,42 gram. Barang bukti disimpan dalam kotak paket hitam bertuliskan penerima “BALI CELL” dan dikemas rapi untuk mengelabui petugas. Polisi menduga kuat MH berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu dari luar daerah ke Mukomuko.
“Ini merupakan penyitaan sabu terbesar sepanjang Agustus. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mukomuko dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami minta masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Laporkan segera jika ada dugaan transaksi narkotika,” ungkap Kapolres.
Andika Dwi Pradipta

















