Kriminal, Batuahnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, berhasil membongkar jaringan pencurian ternak sapi yang selama ini membuat warga resah.
Aksi kejahatan ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang pelaku yang ternyata masih satu keluarga.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Novaldy Dewanda Baskara serta Kasi Humas Ipda Dito, memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (28/8/2025).
Menurut Kapolres, sindikat ini telah beraksi sejak Mei hingga Agustus 2025 dan menyasar ternak sapi di 15 lokasi berbeda di Kabupaten Mukomuko. Total, para pelaku berhasil membawa kabur 55 ekor sapi.
“Sebanyak 53 ekor sapi sudah mereka jual dengan harga sekitar Rp6 juta per ekor, sedangkan dua ekor sapi lainnya berhasil kami selamatkan saat proses penangkapan,” jelas Kapolres.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial SU, MT, SN, SW, dan SM, seluruhnya berasal dari Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam. Dari hasil pemeriksaan, SU yang merupakan kepala keluarga sekaligus otak kejahatan diketahui merencanakan setiap aksi bersama tiga anak kandungnya dan seorang ponakan.
Kapolres menuturkan, setiap anggota keluarga memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan survei lokasi, ada yang bertugas mengambil sapi, dan ada pula yang mengatur penjualan hasil curian. Setelah sapi-sapi tersebut laku, uang hasil penjualan dibagi oleh SU selaku pemimpin kelompok.
Polisi mengungkap, keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah ternyata tidak dimanfaatkan secara produktif. Sebagian besar hasil penjualan justru dihabiskan untuk judi online, membangun rumah, membayar cicilan kendaraan, dan kebutuhan pribadi lainnya.
“Seluruh uang hasil kejahatan habis dipakai untuk kepentingan pribadi para pelaku. Tidak ada sisa,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal pencurian ternak di Mukomuko. Mengingat mayoritas masyarakat setempat menggantungkan ekonomi keluarga pada peternakan sapi, Kapolres menilai aksi para pelaku sangat merugikan perekonomian warga.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus serupa dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, termasuk dengan menjaga ternak secara bergantian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami serius memberantas kejahatan pencurian ternak. Namun, kami juga berharap masyarakat ikut aktif menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolres.
Kini, para tersangka bersama barang bukti berupa dua ekor sapi, satu mobil, dan satu unit motor telah diamankan di Mapolres Mukomuko. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Andika Dwi Pradipta

















