Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko saat ini tengah mengupayakan penyelesaian kekosongan jabatan struktural di berbagai level, mulai dari eselon III, IV, hingga eselon II.
Sejumlah jabatan yang kosong sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sembari menunggu proses penetapan pejabat definitif yang sesuai ketentuan.
Menurut keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mukomuko penanganan kekosongan jabatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aturan kepegawaian yang berlaku.
Untuk pengisian jabatan eselon II, proses yang ditempuh bersifat jangka panjang karena harus melalui beberapa tahapan yang tidak bisa dilewati begitu saja.
“Untuk jabatan eselon II memang harus melalui proses yang ketat. Dimulai dari uji kompetensi, seleksi terbuka, hingga evaluasi kualifikasi dari masing-masing kandidat.,” ungkap Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto.
Berbeda dengan eselon II, pengisian jabatan pada level eselon III dan IV—termasuk di antaranya jabatan Camat, Sekretaris Kecamatan, serta jabatan teknis lainnya dinilai lebih cepat karena sejumlah nama sudah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah menyampaikan usulan nama-nama untuk jabatan eselon III dan IV ke BKN, dan alhamdulillah sudah mendapat lampu hijau. Namun karena ini termasuk dalam struktur pemerintahan daerah, maka kita juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, pengisian jabatan ini wajib memperoleh persetujuan dari Kemendagri, apalagi menjelang batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 20 bulan ini,” tambahnya.
Haryanto menegaskan, bahwa setiap tahapan yang dilalui tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem merit dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan memenuhi syarat administratif serta teknis. Kekosongan jabatan tentu berdampak pada pelayanan publik, dan itu yang ingin kami hindari,” ujar pejabat BKPSDM menambahkan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga sebagai upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja perangkat daerah.
“Kami harap publik bisa memahami bahwa ini bukan sekadar mutasi atau pengangkatan biasa. Ini menyangkut sistem yang harus dipatuhi. Kalau tergesa-gesa, justru bisa menyalahi aturan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















