Daerah, Batuahnews.id – Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat, saat ini pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus atau blangko sebagaimana sebelumnya.
Perubahan ini menjadi langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang mengatur penggunaan jenis kertas untuk dokumen-dokumen resmi tersebut.
Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko kini menggunakan kertas HVS ukuran 80 gram sebagai media cetak resmi untuk KK dan Akta Kelahiran.
Kertas tersebut merupakan jenis kertas biasa yang mudah ditemukan di pasaran dan dinilai cukup layak serta efisien untuk mendukung kebutuhan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya menyederhanakan proses pelayanan publik sekaligus menekan biaya pengadaan blangko khusus yang selama ini digunakan.
Dengan penggunaan kertas HVS biasa, masyarakat kini dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan mereka setelah menerima file resmi dalam bentuk digital dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut tetap terjamin. Setiap dokumen resmi akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang sah dan telah diakui secara hukum. Tanda tangan digital ini dilengkapi dengan QR Code atau barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian dokumen.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masjuardi, mengatakan di beberapa daerah juga telah memberikan pernyataan bahwa perubahan ini bukan berarti mengurangi nilai legalitas dokumen.
Sebaliknya, hal ini justru menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap era digital dan pelayanan berbasis elektronik yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
“Kami menghimbau untuk tidak khawatir terhadap bentuk fisik dokumen yang kini terlihat lebih sederhana. Selama dokumen tersebut diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang dan memuat identitas serta elemen pengaman digital, maka dokumen tersebut tetap sah dan berlaku secara hukum,” katanya.
Lanjut Epin, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait digitalisasi administrasi kependudukan, di mana masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan daring dalam pengurusan dokumen, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Hal ini dinilai dapat mengurangi antrean, mempercepat proses, serta menghemat waktu dan biaya.
“Meskipun tidak lagi menggunakan kertas blangko seperti dahulu, dokumen KK dan Akta Kelahiran yang dicetak menggunakan kertas HVS tetap memiliki nilai dan fungsi yang sama secara legal. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih modern dan ramah masyarakat,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















