Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Rencana Perampingan OPD di Mukomuko, Saat Ini Masih Dalam Tahap Analisis

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang saat ini dipimpin oleh Huda dan Rahmadi berencana menyusun ulang struktur organisasinya secara signifikan. 

Rencana ini mencakup pengurangan jumlah instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah daerah, yang berarti beberapa dinas bisa saja digabung atau bahkan dihapus total.

Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah efisiensi birokrasi dan optimalisasi fungsi pemerintahan. Dengan adanya penyederhanaan ini, maka jabatan-jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama (eselon II) maupun administrator (eselon III) juga akan mengalami pengurangan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs. H. Marjohan, membenarkan bahwa langkah perampingan saat ini tengah dikaji secara serius oleh jajaran internal. Meski begitu, ia belum bersedia menyebutkan instansi mana saja yang kemungkinan besar akan dilebur.

“Masih dalam tahap analisis. Ada kemungkinan antara tiga hingga empat dinas akan digabung. Ini berdasarkan evaluasi dari sisi nomenklatur dan beban kerja masing-masing,” ujar Marjohan.

Lebih lanjut Marjohan, proses penggabungan ini didasarkan pada sistem penilaian berbasis skoring tugas dan fungsi. Apabila suatu organisasi perangkat daerah memiliki skor rendah dalam kinerja maupun efektivitas, maka besar kemungkinan akan disatukan dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan fungsi atau bidang kerja.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja OPD tersebut tergolong tinggi, maka bisa saja tetap berdiri sendiri. Tapi kalau skornya rendah dan dianggap kurang optimal, maka opsi penggabungan sangat terbuka,” tambahnya.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah daerah masih harus melalui berbagai tahapan penting, termasuk berkoordinasi dengan DPRD Mukomuko. 

Salah satu langkah krusial adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah.

“Rencana revisi Perda tersebut kemungkinan besar akan diusulkan pada masa sidang ketiga DPRD tahun ini. Jika berjalan lancar, maka penyesuaian struktur akan berlaku efektif mulai tahun depan,” tutup Marjohan.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *