Nasional, Batuahnews.id – Hasil pemeriksaan saksi-saksi buntut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), beberapa waktu lalu.
Menyeret nama Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, fraksi partai Golkar Kabupaten Mukomuko. Zamhari mengaku menyetor sejumlah uang untuk kepentingan kampanye RM di Pilkada 2024 lalu.
“Saksi (Zamhari) didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3), dikutip dari Merdeka.com.
Untuk nominal yang diterima oleh RM dari para anggota DPRD dari fraksi Golkar se Provinsi Bengkulu tidak dapat disampaikan oleh Tessa, karena hal tersebut masuk dalam substansi materi penyidikan.
Pemeriksaan Ketua DPRD Mukomuko ini bersamaan dengan pemeriksaan Staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Pemrov Bengkulu, Iwan.
Saat dikonfirmasi penyidik, benar adanya bantuan berupa bingkisan dari sekolah SMA dan SMK yang ada di Bengkulu. Peruntukannya untuk support kampanye RM.
“Saksi (Iwan) didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan unuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” imbuh Tessa.
Sebagaimana diketahui, Rohidin dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang.
Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Andika Dwi Pradipta
(Sumber Merdeka.com)

















