Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemuda Muhammadiyah Mukomuko Desak NGO Surati BPKH Lampung, Terkait Dugaan Alihfungsi HPK Sei Betung

Daerah, Batuahnews.id – Pemuda Muhammadiyah Mukomuko desak seluruh Non Governmental Organization (NGO) yang ada di Mukomuko mengambil sikap untuk permasalahan perambahan hutan di Mukomuko.

Meskipun saat ini sudah ada beberapa pengusaha lokal yang sudah diberikan surat peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Sepertinya tidak adil jika DLHK dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menyasar kepada para corporate yang juga disinyalir melanggar ketentuan undang-undang kehutanan.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Mukomuko, PT Agromuko. Banyak laporan dari masyarakat perusahaan tersebut diduga alihfungsikan Hutan Produksi Konservasi (HPK) di wilayah Sei Betung, Kecamatan Penarik.

Pengalihfungsian HPK tersebut pun kabarnya tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi masyarakat, HPK yang sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit mencapai ribuan hektare.

” Pemerintahan dan APH jangan hanya menyasar pada oknum pengusaha lokal saja. Tapi tumpul ke pihak corporate atau para pemodal besar yang ada di Kabupaten Mukomuko ini,” ungkap Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin.

Ia menambhkan, permasalahan HPK di Sei Betung ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Namun sayang tidak ada satupun instansi terkait berani sentuh perusahaan ini.

” Jangan hanya tajam ke bawah, tumpul keatas. Wajar masyarakat saat ini tidak merasakan adanya keadilan. Karena para corporate masih dengan leluasanya menikmati hutan yang diduga digarap secara illegal,” imbuhnya.

Desakan Pemuda Muhammadiyah Mukomuko ini pun disambut baik oleh National Corruption Warch (NCW). Pihak NCW pun akan menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCW Mukomuko, Gemmi Jupriadi. Surat yang akan dilayangkan ke BPKH Lampung ini nanti untuk meminta peta HPK di area Sei Betung.

” Kami siap berkolaborasi menjadi bagian dari perjuangan menjaga hutan kita di Mukomuko. Kami saat ini tengah menyiapkan untuk bersurat kepada pihak-pihak terkait. Untuk meminta peta akurat HPK khususnya di Sei Betung ini,” kata Gemmi.

Dilanjutkannya, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan menanam tanaman kelapa sawit dalam HPK, sebelum statusnya turun menjadi Area Peruntukan Lain (APL).

” HPK itu masih termasuk dalam kawasan hutan negara sehingga belum boleh ditanami sawit. Kecuali statusnya turun jelas jadi area APL,” pungkasnya.

Red

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *