Daerah, Batuahnews.id – Tahapan mutasi dan rotasi Pemkab Mukomuko saat ini masih dalam tahapan mempersiapkan usulan izin ke Kemendagri.
Usulan rekomendasi ini rencananya akan dimasukkan oleh pihak BKPSDM Mukomuko pada akhir bulan Maret 2025 ini.
Setelah mendapat izin atau rekomendasi mutasi dan rotasi dari Kemendagri nanti, masuk ke tahap pengisian nama-nama pejabat yang akan di mutasi dan rotasi melalui aplikasi Integratif Mutasi.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto. Bahwa saat ini tahapan masih dalam proses persiapan administrasi dan administratifnya.
” Masih persiapan saat ini, kemungkinan untuk usulan izin kepada pihak Kemendagri baru akan kita masukkan akhir bulan Maret ini,” ungkap Haryanto.
Ia menambahkan, tentu dalam proses mutasi dan rotasi ini nanti akan melalui tahapan lainnya seperti Analisa Jabatan (Anjab).
Karena Anjab bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan atau proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur.
Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun Anjab dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
” Perkiraan pelaksanaannya nanti pastinya sehabis lebaran juga. Karena masih banyak tahapan yang harus dipersiapkan. Sementara ini paling nanti akan mengisi jabatan yang kosong,” pungkasnya.
Red

















