Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

R Tidak Indahkan Surat Peringatan DLHK Provinsi, Terpantau Masih Ada Aktivitas di Kebun Dalam Kawasan HPT di Sungai Teramang

Daerah, Batuahnews.id – Pasca ditetapkan oleh Pemerintahan Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Bahwa R pengusaha lokal Mukomuko tersebut, harus tinggalkan kebun dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Sungai Teramang.

Kabarnya R membeli lahan tersebut kepada CV Duta Agro. R juga sudah disanksi secara administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif dan melapor ke Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Pengelolaan Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

DLHK juga mempertegas di surat peringatan pertama terhadap R, jika tidak meninggalkan lahan tersebut, maka DLHK akan menempuh jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan oleh warga Desa Karya Mulya, Amir, bersama beberapa warga lainnya beberapa waktu lalu sempat cek kebun yang dimiliki R tersebut.

Di lokasi mereka bertemu dengan anak buah R di kebun yang sudah direkomendasikan oleh DLHK untuk ditinggalkan.

” Masih ada aktivitas sampai sekarang, kami bahkan bertemu dengan pengelola kebun (Anak Buah R). Infonya eks kebun CV Duta Agro tersebut memang sudah dibeli oleh R,” ungkap Amir.

Ia menambahkan, tujuan warga masuk ke kawasan HPT tersebut, untuk memastikan batas kawasan Hutan Produksi (HP) dan HPT.

Kawasan perkebunan di kawasan HPT di Sungai Teramang tersebut biasa disebut kebun Aldo dan SPN.

Luasan perkebunan di kawasan HPT juga tak tanggung-tanggung, luasannya mencapai ratusan hektare.

Tentu ini akan berdampak pada pendapatan negara melalui pajak selama ini tidak terditeksi. Sementara para pengusaha ini memanfaatkan hutan lindung tanpa izin resmi.

” Berdasarkan informasi masyarakat saat ini aktivitas masih seperti biasa. Kami masuk beberapa waktu lalu untuk mematok batas kawasan diwilayah tersebut,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin, menyayangkan ketidak patuhan R terhadap surat peringatan dari DLHK tersebut.

Bahkan ini dianggap sebagai perlawanan, maka diharapkan kepada DLHK Provinsi Bengkulu untuk mengambil langkah tegas terhadap para oknum yang melanggar hukum.

Apa lagi kasus perambahan hutan ini termasuk dalam kejahatan yang luar biasa. Karena bukan hanya merusak ekosistem, juga berpotensi menimbulkan bencana alam.

” Jika sudah diperingatkan masih membandel, kami harap DLHK tidak menggunakan surat peringatan lagi. Langsung saja proses hukum, karena itu sudah jelas ada pidananya,” tutup Saprin.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *