Daerah, Batuahnews.id – Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan praktik illegal logging yang dilakukan oleh pihak corporate PT Bentara Arga Timber (PT BAT) Mukomuko.
PT BAT yang bergerak dibidang pemanfaatan kayu yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu diduga tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang pada syarat pemanfaatan.
PT BAT mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Keputusan Menteri LHK tersebut tentang perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atas nama PT BAT pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.
Namun perambahan hutan yang saat ini terjadi bahkan sejak beberapa tahun lalu, diduga PT BAT sudah merambah hingga diluar kawasan izin.
Selain itu perusahaan tersebut juga tidak melakukan reboisasi menanam kembali pohon yang sudah dimanfaatkan menjadi kayu olahan.
” Kami dari Lemabaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) juga saat ini sudah memasukkan dalam list laporan terhadap perusahaan PT BAT ini. Kami juga sudah crosscheck dan setiap koordinat yang mereka rambah sudah ada,” ungkap Wakil Ketua LP. K-P-K, Weri Trikusumaria, S.H., MH.
Ia menambahkan, perambahan yang dilakukan PT BAT ini pun diduga sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dan besar harapannya tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, benar-benar dapat menindak seluruh laporan LP. K-P-K ini.
” Karena ini sudah berlangsung lama, dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) pun tak berkutik berhadapan dengan mereka selama ini. Harapan kita era Prabowo semua dapat kembali ditertibkan. Agar tidak merusak ekosistem dan berpotensi mengundang bencana di Mukomuko ini,” imbuhnya.
LP. K-P-K Mukomuko juga mendapat dukungan dari pemuda Muhammadiyah Mukomuko. Hal tersebut diungkapkan oleh Saprin, bahwa pengrusakan hutan di Mukomuko ini sudah sangat luar biasa.
Bahkan ini sudah menjadi rahasia umum selama ini. Pihaknya juga berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mukomuko dapat bersatu melawan kemungkaran terhadap daerah ini oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
” Sudah sering juga ini kami dengar, namun tidak ada satupun stakeholder terkait menindak perusahaan ini. Kami dengar mereka juga diduga tidak melakukan penghijauan kembali terhadap hutan kayu yang sudah ditebangnya,” tutup Saprin.
Andika Dwi Pradipta

















