Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Siap-siap Para Corporate yang Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung Secara Illegal! LP. K-P-K Akan Kolaborasi dengan Satgas

Daerah, Batuahnews.id – Berdasarkan keterangan dari pihak Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, khususnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko sudah hampir punah.

Setidaknya kawasan HPT diperkirakan sudah dialihfungsikan sekitar kurang lebih 37 ribu hektare. Mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto.

Lebih parahnya lagi, juga ada dugaan indikasi jual beli HPT oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sejak lama.

Selain itu pemodal atau corporate, juga diduga ada keterlibatan dalam perambahan kawasan hutan lindung di Mukomuko.

Terutama di kawasan hutan di Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Air Rami, dan Kecamatan Malin Deman.

Tak tanggung-tanggung, informasi dari masyarakat bahkan mencapai ratusan hingga ribuan hektare jika digabung secara keseluruhannya.

Menyikapi hal ini, karena praktik illegal ini sudah sering dilaporkan masyarakat ke pihak pemerintah Provinsi Bengkulu, bahkan ke pusat, namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan.

” Kita jujur saja, pesimis dengan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Mukomuko yang sudah sejak lama berlangsung. Maka, kami dalam waktu dekat akan berkolaborasi dengan Satgas yang sudah dibentuk Presiden beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.

Ditambahkan oleh M Toha, sebelum melangkah ke pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dalam hal ini Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu. Saat ini pihaknya dari LP. K-P-K juga sudah menerima banyak laporan secara lisan dari beberapa masyarakat.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan investigasi mengecek sesuai titik koordinat dengan tim ahli yang sudah disiapkan untuk berkolaborasi.

Sasarannya seluruh lahan perkebunan yang dimiliki oleh para pemodal atau corporate yang ada di Kabupaten Mukomuko saat ini.

Ada beberapa perusahaan sawit yang diduga sudah sejak lama bahkan mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut.

” Kita saat ini tengah melakukan verifikasi untuk validasi data, agar seluruh laporan yang akan kita serahkan kepada pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan nanti benar-benar valid,” sambungnya.

Ia menambahkan, modus para pelaku oknum pejabat, mantan pejabat, hingga para pemodal lokal ini diduga memanipulasi identitasnya dengan memasang orang lain untuk mengelola HPT tersebut.

” Laporan dari masyarakat, diduga para pemodal ini bermain dibalik layar. Mereka memasang orang-orang kepercayaannya untuk mengelabui APH. Maka satu-satunya jalan APH untuk mengungkap hal tersebut, tangkap anak buahnya, kami yakin semua akan terang,” pungkas M Toha.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *