Daerah, Batuahnews.id – Sudah masuk tahun kedua kasus gedung Pengadilan Agama Mukomuko mangkrak. Kasus ini seperti jalan ditempat.
Adanya pernyataan dari penyidik Kejari Mukomuko, bahwa ada saksi yang mangkir dari pemanggilan, hal ini tentu mendapat respon bermacam ditengah masyarakat.
Terutama hal ini disoroti oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, selaku pelapor.
Kasus ini di lapor oleh LP. K-P-K pada, 31 Agustus 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, kasus ini pun saat itu naik status penyidikan oleh penyidik Kejari Mukomuko.
Bahkan penyidik saat itu sudah menurunkan tim ahli kontruksi dari salah satu Universitas di Bengkulu, untuk menghitung volume pekerjaan.
Juga memastikan seluruh pekerjaan apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Karena ini berhubungan dengan penghitungan Kerugian Negara (KN).
” Sangat disayangkan kasus ini seperti jalan ditempat cuma karena alasan adanya saksi yang mangkir. Atau alasan saksi berada di luar daerah bahkan di luar pulau,” ungkan Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.
Ia melanjutkan, artinya saksi yang mangkir juga dapat dipidana. Merujuk ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Jika karena mangkir kasus ini jalan ditempat, maka pihaknya mempertanyakan integritas Kejari Mukomuko dalam penanganan kasus ini.
” Jika alasannya mangkir, lalu membuat proses penyidikan ini terhenti, maka patut kita pertanyakan integritas penegak hukum kita ini (Kejari Mukomuko). Apa karena karena ada intervensi pihak lain? Wajar kita menduga-duga,” lanjutnya.
Masih M Toha, pihaknya juga sudah memasukkan surat beberapa hari lalu ke pihak Kejari Mukokuko.
Untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang pihaknya lapor sejak tahun 2023 lalu. Karena pekerjaan tersebut menjadi perhatian publik.
Harapnnya, pihak Kejari Mukomuko benar-benar dapat secara profesional menegakkan hukum di Kapuang Sati Ratau Batuah ini.
Agar publik dapat menaruh harapan serta memulihkan kepercayaan terhadap penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
” Anggaran proyek tersebut Rp 20 miliar, karena itu proses lelang, dimenangkan oleh PT Lematang Sukses Mandiri dengan penawaran Rp 18,2 miliar. Meskipun sudah dilakukan 3 kali addendum, tetap saja tidak rampung 100 persen,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















