Hukum dan Kriminal, Batuahnews.com – Seorang Polisi berinisial Aiptu AR ditangkap Propam Polda Jawa Timur, usai dilaporkan istrinya sendiri, MH (41). AR diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pornografi kepada istrinya. Aiptu AR merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura.
Dilansir dari laman Kompas.com, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Dalam aduannya, MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Dia menjelaskan, dalam laporan korban, kejadian yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama rentang waktu 5 tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa suaminya itu kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk “tidur” dengannya.
Selain itu, Menurut Yolies, MH membeberkan suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, “ jelasnya.
Yongky menerangkan pihaknya bawa bukti kuat terkit dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut. Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya. Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkas Yongky.
Sumber: Kompas.com
(Red)

















