
Daerah, Batuahnews.id – Satpol PP Kabupaten Mukomuko bersama Bawaslu melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (Aps) yang menyerupai Alat peraga kampanye (Apk).
Tentu penertiban ini dilaksanakan dikarenakan pada dasarnya partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif, sudah memasang Apk tersebut tetapi tidak pada waktunya, sehingga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
Perlu diketahui, partai politik (Parpol) sudah diperbolehkan memasang Apk dan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI pada 28 November tahun 2023.
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan, untuk penertiban ini dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten Mukomuko, yang terdiri dari 15 Kecamatan, dan penertiban ini juga dibantu oleh panwascam masing-masing Kecamatan.
“Tentu tujuan penertiban ini agar tidak ada benturan masyarakat atau peserta pemilu yang sudah memasang Aps yang menyerupai Apk,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap dengan penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP beserta panwascam di setiap Kecamatan tersebut, tidak ada pilih kasih, yang mana harus dilakukan secara keseluruhan dalam penertiban Apk ini.
“Untuk tim Satpol PP maupun panwascam di setiap masing-masing Kecamatan, saat melakukan penertiban agar tidak pilih kasih saat penertiban,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















