
Daerah, Batuahnews.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dan ganja jaringan lintas Provinsi, yang dilakukan dari bulan September hingga Oktober.
Berdasarkan informasi, pelaku yang telah diamankan berinisial (IB) 43 tahun, Wirawasta, alamat Desa Serami Baru, dan berinisial (DD) 40 tahun,petani, alamat dusun IV Desa Deringin Jaya.
Dimana, pada hari minggu, tanggal 17 september 2023 sekira pukul 14.00 wib anggota sat.resnarkoba polres Mukomuko menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Malin Deman bahwa adannya tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis sabu-sabu.
Dengan begitu, anggota sat.resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sekira pukul 16.00 wib personil sat.resnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan teknik observasi tempat berupa rumah tinggal pelaku inisial IB penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis sabu-sabu.
Sekira pukul 22.00 wib personil sat.resnarkoba polres mukomuko melakukan tindakan kepolisian dan memasuki rumah IB. Dan petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki (IB, DD dan RN) yang sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah IB yang disaksikan oleh Kepala Desa, berserta Sekdes setempat.
Pada saat dilakukan pengecekan, didalam kamar atas ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) yang masih terdapat dua buah pipet, satu unit handphone merek oppo A16 berwarna silver yang didalam case handphone tersebut terdapat satu lembar uang Rp.2000 yang dilipat didalamnnya berisikan satu buah plastik klip bening berlis merah yang didalamnnya diduga berisikan narkotika gol 1 jenis sabu-sabu.
Dan juga satu buah kertas timah rokok yang dilipat didalamnnya berisikan satu buah plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnnya diduga berisikan narkotika gol i jenis sabu.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, mengatakan, dengan tindakannya pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor .35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” Katanya
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Mukomuko untuk bersama-sama mencegah masuknya narkoba ini di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Kalau memang ada teman kita, saudara kita, kalau memang kita tahu yang bersangkutan memang memakai narkotika itu langsung laporkan ke kita, jangan takut untuk melaporkan tindakan hukum ini,” tegasnya.
Andika Dwi Pradipta

















