Daerah, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Mukomuko menghimbau kepada para calon legislatif agar tidak memasang spanduk dan baliho di sembarangan tempat.
Hal ini dikarenakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 baru memasuki tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), tentu belum ada Calon Legislatif (Caleg) yang sah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Mukomuko Suryanto mengatakan, sejauh ini sudah banyak spanduk bacaleg berserakan di sepanjang jalan. Dimana, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 69 nomor 15 tahun 2023 melarang kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Dengan begitu, pihaknya akan lakukan penertiban baliho jika masyarakat merasa terganggu serta akan menertibkan baliho yang keadaan rusak.
“Untuk saat ini belum adanya komplain dari masyarakat terkait dengan pemasangan baliho, kalau ada komplain dari masyarakat baru kami lakukan penertiban,” kata Suryanto.
Lanjutnya, pihaknya juga akan selalu mendampingi Bawaslu untuk menertibkan spanduk yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan spanduk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Suryanto.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko saat ini juga sudah menetapkan zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, dan fasilitas milik pemerintah, seperti rumah dinas.
Kemudian, tiang listrik atau telepon, monumen bersejarah, tempat pemakan umum, jembatan, dan rambu-rambu lalu lintas, dan juga pohon pelindung tepi jalan raya, pasar, taman bundaran, jalan 2 jalur, dan persimpangan jalan nasional didaerah ini.
“Tentu kami sudah lakukan rapat kepada Bawaslu terkait zona pemasangan spanduk. Kalau sudah memasuki tahapannya, kami baru bersama-sama dengan Bawaslu untuk lakukan penertiban,” pungkas Suryanto.
Andika Dwi Pradipta

















