Daerah, Batuahnews.id – Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko diketahui belum bisa digunakan secara normal. Hal itu mengganggu sistem pekayanan rumah sakit akibat tidak terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.
Permenkes nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medik, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Adapun dalam Pasal 5 dalam Permenkes tersebut juga menjelaskan rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya.
RSUD Mukomuko kini sudah bisa mengakses rekam medis secara elektronik, tetapi belum maksimal. Terlihat dari data di website banyak yang kosong atau belum terisi.
Hal ini semakin memperjelas bahwa RSUD tidak memiliki tenaga ahli untuk mengelola sistem informasi manajemen rumah sakit yang mampuni di bidangnya sesuai dengan keahlian dan kemampuan.
Apalagi dengan aturan Permenkes nomor 24 Tahun 2022, juga mewajibkan rumah sakit harus menyelenggarakan rekam medik elektronik. Pada pasa 45 berbunyi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2023.
Jurnalis batuahnews.id mengkonfirmasi Kepala KTU RSUD Mukomuko, Damrah, di ruang kerjanya, Rabu (21/6). Ia mengatakan bahwa saat ini sistem SIMRS sedang dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini masih tahap upgrade sistem.
“Ini sistemnya sedang dilakukan perbaikan. Itu memang belum muncul di aplikasi mobile BPJS. Ini sedang dilakukan perbaikan,” katanya.
(Ibnu Afdaldi)
















