Daerah, Batuah-news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (6/4/2026) pagi.
Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat sebagai bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum.
Pemusnahan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan kejaksaan guna memastikan seluruh putusan pengadilan benar-benar ditindaklanjuti hingga selesai.
Prosesnya berlangsung terbuka dan turut disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula unsur dari Polres Mukomuko serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Keterlibatan lintas instansi ini mencerminkan bahwa pengelolaan dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kerja bersama dalam sistem penegakan hukum, bukan hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan semata.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pidana yang telah tuntas proses hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait kasus narkotika.
Rinciannya, terdapat 13 paket sabu-sabu dengan total berat 84,06 gram serta 4 paket ganja kering seberat 151,01 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti pakaian, telepon genggam, senjata tajam, alat pertanian, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara benda keras dihancurkan menggunakan alat gerinda.
Untuk barang tertentu, petugas menggunakan blender agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Seluruh tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntaskan setiap perkara. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Andika Dwi Pradipta

















