Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Putus Kontrak hingga Mangkrak, Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Dilanjutkan, M Toha: Kejari Harus Jelaskan ke Publik Hasil Penyidikan Sejak Dua Tahun Lalu

Daerah, Batuah-news.id – Dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik.

Pembangunan gedung tersebut di tahun anggaran 2023 lalu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 -19 miliar.

Tercatat mengalami putus kontrak pada akhir Agustus 2023 lalu. tepatnya setelah perpanjangan waktu pengerjaan berakhir pada 26 Agustus 2023. Proyek tersebut tidak selesai 100% dan berakhir mangkrak. 

Dimana pekerjaan pembangunan gedung PA ini sudah dilakukan adendum atau perpanjangan kontrak sebanyak dua kali sebelum putus kontrak. Namun tetap saja, diluar harapan.

Pihak Kejari juga telah memanggil dan memeriksa berbagai saksi, termasuk kelompok kerja (pokja), pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan pihak penyedia jasa dari PT Lematang Sukses Mandiri.

Namun sejak kasus ini naik status ke penyidikan oleh penyidik Kejari, hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan tahun ini sudah memasuki tahun ke 2, sejak 2024 kasus ini ditangani Kejari Mukomuko.

Disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerindah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha, saat ini yang menjadi pertanyaan publik gedung tersebut saat ini tetap dilanjutkan pembangunannya.

Sementara belum ada kejelasan hukum dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Mukomuko. Pihaknya meminta penyidik harus terbuka ke publik, agar tidak menjadi opini liar ditengah masyarakat.

Karena kasus ini sejak awal naik penyidikan pada 2024 lalu, sudah menjadi perhatian publik, khususnya di Mukomuko.

” Wajar kami bertanya, karena secara umum setiap pembangunan yang bersumber dari keuangan negara, jika tengah dilakukan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum harusnya stop sebelum adanya kekuatan hukum inkrah,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.

Ia meneruskan, guna pihak Kejari Mukomuko harus transparan dan buka seterang-terangnya kasus ini, demi nama baik institusi tersebut.

Meskipun proyek yang sedang dalam status penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) boleh dilanjutkan pembangunannya, namun dengan syarat dan risiko yang sangat ketat.

Keputusan ini biasanya didasarkan pada pertimbangan kemanfaatan umum, efisiensi anggaran, dan tindak lanjut dari audit teknis.

Meskipun bisa tetap dilanjutkan secara aturan, harusnya pihak penyidik Kejari memberikan penjelasan kepada publik, secara terang benderang.

Karena saat ini opini publik yang berkembang sudah tidak bisa dibendung, apa lagi saat ini kinerja APH tengah menjadi sorotan tajam publik, dampak dari beberapa kasus viral saat ini dibeberapa daerah di Indonesia.

” Kejaksaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas adalah visi utama Kejaksaan Agung untuk menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, transparan, serta tepercaya. Jika tidak diluruskan segera, maka jangan salah, publik akan menghakimi sepihak,” imbuh M Toha.

Masih M Toha, pihaknya berharap agar pihak Kejari Mukomuko dalam waktu dekat dapat melakukan Konferensi Pers untuk menjelaskan ke publik terkait kasus ini.

” Harapan kita tentu ini dapat dibuka secara terang benderang ke publik. Karena kasus ini sejak awal sudah sangat jadi sorotan. Kita hormati segala bentuk upaya penyidik untuk ungkapkan kasus ini, tapi tolong transparan, profesional, dan betul-betul menjaga integritas institusi Kejaksaan yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *