Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada penyesuaian struktur anggaran menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.
Di Kabupaten Mukomuko, kebijakan tersebut mulai menjadi perhatian serius.
Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pengkajian menyeluruh, sembari menunggu arahan kepala daerah terkait langkah yang akan diambil ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terus berupaya menjaga kondisi kepegawaian tetap stabil di tengah tuntutan regulasi tersebut.
“Pemerintah daerah saat ini masih berupaya mempertahankan kondisi yang ada. Untuk keputusan akhir, tentu kami tetap menunggu petunjuk dari Bupati,” ujar Winarno.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut baru akan berlaku penuh pada 2027.
Karena itu, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, termasuk menghitung secara rinci kebutuhan pegawai.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Jika kebijakan tersebut harus diterapkan secara ketat, maka evaluasi terhadap jumlah dan kebutuhan pegawai akan dilakukan secara detail.
“Kalau memang wajib memenuhi batas 30 persen, maka akan dilakukan perhitungan secara rinci terhadap kebutuhan pegawai, agar bisa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko mencapai sekitar 1.875 orang.
Dengan adanya kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan, salah satunya melalui tidak diperpanjangnya kontrak kerja pada akhir masa perjanjian.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini sendiri bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas daerah, mengurangi beban belanja rutin, serta membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan daerah serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kami tetap menyesuaikan dengan aturan yang ada, namun tetap memperhatikan kebutuhan daerah dan pelayanan publik,” tutup Winarno.
Andika Dwi Pradipta

















