Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kapolsek Ipuh Akan Panggil Pihak Terkait, Buntut dari Dugaan Penambangan Emas Ilegal

Daerah, Batuahnews.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di kawasan Pantai Air Dua, Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kegiatan yang diduga telah berjalan hampir tiga tahun tersebut dinilai bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat setempat.

Pantai Air Dua selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir dengan fungsi ekologis penting, mulai dari pelindung abrasi hingga sumber mata pencaharian nelayan. Namun, keberadaan aktivitas penambangan emas ilegal di area tersebut dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Kerusakan struktur tanah, hingga terganggunya biota pesisir menjadi ancaman nyata apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan aturan yang jelas.

Selain persoalan lingkungan, praktik penambangan emas ilegal juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi hukum. Di Indonesia, aktivitas pertambangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana tercantum dalam Pasal 35. Sementara itu, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya negara melindungi lingkungan hidup dan menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Penambangan ilegal sering kali dilakukan dengan metode sederhana dan tanpa standar keselamatan, sehingga risiko kerusakan alam menjadi lebih besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat merugikan masyarakat itu sendiri, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan dan pariwisata pesisir.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolsek Ipuh, Iptu Hengki Hermansyah, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Pantai Air Dua.

“Kami akan mendalami persoalan ini terlebih dahulu. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat serta pihak kecamatan untuk membahas dan menindaklanjuti aktivitas penambangan tersebut,” ujar Iptu Hengki Hermansyah.

Langkah koordinasi ini dinilai penting agar penanganan persoalan dapat dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga dengan melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Retak Ilir, Putra Andeka, S.Kom, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah mengambil langkah awal terkait aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Ia menyebutkan bahwa teguran, baik secara lisan maupun tertulis, sudah pernah disampaikan kepada masyarakat yang terlibat.

“Kami sebelumnya sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Ke depan, langkah awal yang akan kami lakukan adalah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat,” kata Putra Andeka.

Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak negatif penambangan ilegal, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Pemerintah desa berharap, melalui pendekatan edukatif, masyarakat dapat menyadari bahwa kerusakan lingkungan pesisir akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup mereka sendiri.

Penambangan emas ilegal tidak hanya berisiko merusak alam, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, menurunkan kualitas kesehatan akibat paparan bahan berbahaya, serta menghilangkan fungsi kawasan pesisir sebagai penyangga alam. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga masyarakat, menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat harus berjalan seiring agar lingkungan pesisir tetap terjaga dan masyarakat juga memahami risiko serta dampak hukum dari penambangan ilegal. Upaya pembinaan dan koordinasi akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian Pantai Air Dua,” pungkas Putra Andeka.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *