Daerah, Batuahnews.id – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Air Dua, Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, hingga kini masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Kegiatan yang telah berjalan hampir tiga tahun tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penambangan dilakukan secara terbuka di sepanjang garis pantai Air Dua. Para pelaku berasal dari berbagai kalangan, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak hanya warga Desa Retak Ilir, aktivitas tersebut juga melibatkan warga dari sejumlah desa tetangga.
Kegiatan penambangan dilakukan hampir setiap hari, bahkan tidak jarang berlangsung hingga malam hari.
Keberadaan penambangan emas ilegal ini memicu keresahan warga. Pasalnya, aktivitas tersebut menyebabkan abrasi pantai yang semakin parah, mengikis bibir pantai dan mengancam ekosistem pesisir.
Warga khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan berdampak langsung pada permukiman serta mata pencaharian masyarakat.
Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Desa Retak Ilir menyatakan telah berulang kali melakukan teguran secara persuasif kepada para pelaku. Selain itu, pihak Pokmaswas juga telah menyampaikan laporan serta keluhan warga kepada pemerintah desa.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret yang mampu menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Ketua Pokmaswas Desa Retak Ilir, Ardika Saputra, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan lemahnya respons terhadap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini.
“Kegiatan penambangan emas ilegal ini sudah hampir tiga tahun berjalan. Kami dari Pokmaswas sudah berulang kali menegur pelaku, bahkan menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah desa, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” ungkap Ardika.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pokmaswas tidak akan terus tinggal diam melihat kondisi pesisir yang semakin rusak.
“Dalam waktu dekat ini kami dari Kelompok Pokmaswas yang bekerja sama dengan PSDKP Provinsi akan mengambil tindakan tegas di lapangan sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku. Jika memang ada kepedulian dari perangkat desa maupun pihak terkait, setidaknya langkah awal yang bisa dilakukan adalah memasang plang imbauan larangan. Namun hingga saat ini belum ada sama sekali upaya dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan untuk memasang plang tersebut,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















