Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

BKD Mukomuko Beberkan Alasan PBB Belum Bisa Diperbarui, Anggaran Penilaian NJOP Jadi Kendala

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan bahwa proses pembaruan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama mengapa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah belum dapat diperbarui secara menyeluruh.

Selama ini, masyarakat kerap mempertanyakan mengapa nilai pajak PBB bisa berbeda setiap tahun, bahkan ada yang mengalami kenaikan atau justru turun.

Penjelasannya, menurut Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, terkait langsung dengan proses penilaian tanah dan bangunan yang membutuhkan biaya besar dan waktu panjang, karena melibatkan surveyor serta validasi menyeluruh di lapangan.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan bahwa pembaruan NJOP bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Setiap jengkal tanah punya nilai berbeda, tergantung lokasi, akses, hingga perubahan lingkungan sekitar. Hal ini membuat proses pendataan memerlukan biaya cukup besar dari APBD.

“Untuk melakukan update NJOP itu tidak sederhana. Setiap bidang tanah harus dinilai ulang, dan proses itu membutuhkan anggaran besar. Karena itu pembaruannya belum bisa dilakukan sekarang. Tapi kami pastikan, BKD sudah menyiapkan progres untuk pembaruan di tahun-tahun mendatang,” tegas Haryanto.

Ia menegaskan bahwa fluktuasi PBB yang dirasakan masyarakat belakangan ini bukan bagian dari kebijakan sepihak pemerintah daerah. Kenaikan maupun penurunan tersebut lebih disebabkan oleh faktor penilaian bangunan, bukan perubahan NJOP tanah.

“Kalau ada pajak yang naik atau turun, itu biasanya terjadi pada aspek bangunan, bukan tanahnya. Masyarakat tidak perlu khawatir karena mekanisme penghitungan tetap mengikuti aturan. Yang jelas, kewajiban kita bersama adalah tetap membayar PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BKD Mukomuko mengimbau masyarakat untuk memahami situasi ini sembari menunggu pembaruan NJOP yang direncanakan ke depan. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap langkah perbaikan akan dilakukan secara bertahap agar penilaian PBB lebih adil dan sesuai kondisi terbaru di lapangan.

Meski belum ideal, Haryanto menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah tetap sama, memperbaiki sistem pajak daerah secara transparan tanpa membebani warga. Ia berharap masyarakat tetap mendukung kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi pembangunan daerah.

“Harapan kami, masyarakat dapat memahami kondisi ini. Pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem pemungutan PBB, tapi prosesnya memang harus bertahap. Ke depan, setiap pembaruan akan kami lakukan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tutup Haryanto.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *