Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemda Diminta Evaluasi Amdal Seluruh Galian C di Mukomuko, Saili: Erosi Sungai Mengancam Pemukiman

Daerah, Batuahnews.id – Kewenangan perizinan dan pengawasan tambang Galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) saat ini berada di Pemerintah Provinsi (Gubernur).

Berdasarkan turunan UU Minerba dan Perpres, setelah sebelumnya kewenangan ini sempat ditarik ke Pemerintah Pusat dan kini sebagian dikembalikan ke Provinsi.

Namun untuk dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) tetap menjadi ranah Pemerintah Pusat (Kementerian LHK), dengan Pemda berperan memberi rekomendasi tata ruang dan lingkungan. 

Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinas terkait untuk kembali evaluasi seluruh kajian teknis analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Karena hampir seluruh sungai di Mukomuko saat ini sudah mengalami pelebaran yang diakibatkan oleh erosi sungai. Terutama di titik-titik pertambangan galian c.

Dampak dari erosi tersebut sudah mengakibatkan kerugian kateril warga Mukomuko. Seperti di Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Selagan Raya.

Bahkan untuk di Kecamatan Lubuk Pinang dan V Koto sudah ada beberapa rumah warga yang mengalami rusak parah akibat longsor yang diakibatkan erosi sungai.

Begitu juga aliran sungai di Kecamatan Penarik, yang notabanenya sangat padat rumah warga disepanjang aliran sungai tersebut.

” Jangan kita menunggu terjadi bencana baru bertindak, kita harus belajar melihat dari daerah-daerah terdampak bencana yang diakibatkan oleh pemalakan hutan, pertambangan dan lainnya,” terang Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili.

Ia meneruskan, Pemda harusnya lebih proaktif dalam menginisiasati ini. Pihaknya meminta Bupati Mukomuko untuk evaluasi seluruh kajian teknis amdal pertambangan yang ada saat ini.

Jika memang ada yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, agar dapat mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk cabut izinnya.

” Kami kira kita harus jadikan ini perhatian bersama. Karena dampaknya bukan main-main, ada nyawa masyarakat yang harus kita lindungi dan kita jaga sebelum hal buruk serta yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkasnya.

Aktivis Mukomuko, Saprin, juga sepakat dengan Komisi III DPRD Mukomuko. Karena dampak buruk galian c sangat merusak lingkungan dan sosial.

Meliputi kerusakan infrastruktur (jalan, rumah), penurunan kualitas air bersih, alih fungsi lahan pertanian, erosi, longsor, sedimentasi sungai, hilangnya habitat fauna, pencemaran udara.

Hingga ancaman keselamatan akibat lokasi dekat Sutet (Saluran Udara Tegangan Tinggi), seringkali diperparah oleh aktivitas ilegal yang tidak melakukan reklamasi dan menimbulkan debu serta getaran. 

” Bupati Mukomuko harus punya pandangan jauh kedepan. Karena ini demi keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya pemukiman yang tak jauh dari bibir sungai area pertambangan galian c tersebut,” tambah Saprin.

Saprin juga berharap, pihak legislatif juga dapat turun secara langsung melakukan pengawasan. Karena ancaman yang diakibatkan oleh erosi sungai ini sudah menimbulkan kerugian yang cukup parah bagi masyarakat Mukomuko.

” Harapan kami pihak legislatif juga melakukan pengawasan dan langkah konkret terkait pertambangan yang mengancam merusak lingkungan serta ekosistem ini,” tutupnya.

Ringgo Dwi Septio

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *