Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

67 Satpam Terancam Ketidakpastian, Lima Perwakilan Datangi Nakertrans

Daerah, Batuah-news.id – Sebanyak 67 satuan pengamanan (Satpam) yang ditempatkan di 15 estate PT Agro Muko, Kabupaten Mukomuko, tengah menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.

Persoalan itu mencuat setelah para pekerja menerima arahan untuk menjalani evaluasi kerja di Jakarta. Bagi para satpam, persoalannya bukan sekadar evaluasi, melainkan biaya perjalanan yang harus mereka tanggung sendiri serta adanya ketentuan yang mereka nilai dapat berdampak pada status pekerjaan.

Lima perwakilan pekerja kemudian mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko. Mereka meminta pemerintah memeriksa kebijakan yang diterapkan perusahaan outsourcing yang menaungi mereka, PT Bazcorp Citra Indonesia.

Para pekerja mengaku keberatan apabila biaya perjalanan menuju Jakarta dibebankan kepada masing-masing satpam. Terlebih, mereka menyebut ada ketentuan bahwa pekerja yang tidak memenuhi panggilan evaluasi dapat dianggap mengundurkan diri.

Bagi pekerja, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan tersendiri. Mereka khawatir ketidakmampuan membayar ongkos perjalanan justru berujung pada hilangnya pekerjaan.

“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang perusahaan mau melakukan PHK. Tetapi hak kami harus diberikan. Jangan sampai kami dipaksa mengundurkan diri dengan cara seperti ini,” kata Zainal Ismail, perwakilan satpam.

Zainal mengatakan, para pekerja masih memiliki perjanjian kerja yang belum berakhir.

Kontrak mereka dimulai 1 Mei 2026 dan dijadwalkan selesai pada 30 April 2027. Dengan demikian, masih ada sekitar delapan bulan masa kerja yang tersisa.
Karena itu, para pekerja meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan cara yang membuat mereka kehilangan hak atas sisa masa kontrak.

Mereka juga merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 61 dan Pasal 62.

Pasal 61 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir. Sementara Pasal 62 mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Ketentuan itu menjadi dasar para pekerja dalam meminta kepastian mengenai hak mereka apabila hubungan kerja dihentikan sebelum kontrak selesai.

“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang kontrak kami dihentikan sebelum waktunya, berikan apa yang menjadi hak kami. Jangan kami yang dibebani, sementara perusahaan lepas tangan,” ujar Zainal.

Tak Hanya Mengadu ke Nakertrans
Persoalan tersebut tidak hanya dibawa ke tingkat dinas.

Para pekerja juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah pihak, yakni Bupati Mukomuko, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Kapolda Bengkulu, dan Gubernur Bengkulu.

Langkah itu ditempuh karena para pekerja menginginkan adanya pihak yang dapat memediasi persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Mereka berharap pemerintah dapat memastikan proses evaluasi maupun kebijakan perusahaan tidak menghilangkan hak pekerja yang masih terikat kontrak.

Para satpam juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi pengunduran diri apabila sebenarnya hubungan kerja dihentikan atas kebijakan perusahaan.

“Kami menunggu sikap pemerintah daerah dan perusahaan. Yang kami persoalkan bukan hanya evaluasi di Jakarta, tetapi bagaimana nasib kami dan hak yang masih melekat dalam kontrak,” kata Zainal.

Hingga kini, para pekerja masih menunggu tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan. Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi 67 satpam yang terdampak.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>