Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tak Terdaftar dan Tak Ikut Seleksi, 902 Honorer Mukomuko Kehilangan Prioritas

Daerah, Batuahnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko telah menuntaskan tindak lanjut pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah.

Hasilnya, ratusan tenaga honorer dinyatakan tidak lagi memiliki prioritas untuk diakomodasi dalam kebijakan pengadaan ASN ke depan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.

Pemerintah, kata dia, telah memberikan ruang melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Sebenarnya pemerintah daerah sudah menindaklanjuti hasil pendataan non ASN yang ada di Kabupaten Mukomuko. Dalam kebijakan yang diambil, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database dan tidak mengikuti seleksi P3K ataupun CPNS otomatis kehilangan prioritas,” ujar Niko Hafri.

Berdasarkan rekapitulasi data BKPSDM Mukomuko, tercatat sebanyak 902 tenaga honorer masuk dalam kategori kehilangan prioritas.

Kondisi tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi yang telah dibuka pemerintah, atau tidak tercatat dalam basis data resmi non ASN.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif. Terhitung sejak 30 April 2025, BKPSDM mengarahkan serta memerintahkan seluruh unit kerja dan OPD terkait untuk melakukan penyesuaian terhadap status tenaga honorer di masing-masing instansi.

“Pemerintah daerah sudah mengeluarkan arahan kepada OPD agar menyesuaikan tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi atau yang sudah kehilangan prioritasnya. Ini harus dilakukan karena ada aturan yang mengikat,” kata Niko.

Ia menegaskan, ke depan pemerintah hanya memperbolehkan pembayaran honor bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database resmi atau mereka yang telah mengikuti proses seleksi P3K.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Niko mengakui bahwa terdapat aspirasi dari para tenaga honorer yang telah kehilangan prioritas. Sejumlah pihak berupaya agar status mereka dapat diusulkan kembali agar tetap memiliki peluang.

“Ada upaya dari teman-teman yang kehilangan prioritas untuk mengajukan kembali. Pemerintah daerah melalui BKPSDM juga sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, lanjut Niko, belum ada regulasi ataupun kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang mengakomodasi usulan tersebut. BKPSDM Mukomuko masih menunggu kepastian aturan sebagai dasar hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya kami di daerah hanya menjalankan kebijakan. Sampai sekarang belum ada regulasi baru dari Menpan-RB, jadi kami masih menunggu,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *