Daerah, Batuahnews.id – Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., CA., CPA., mencabut seluruh aturan berkaitan dengan pelaksanaan PPKM di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Sapuan usai mengikuti rapat koordinasi Penjelasan Pencabutan PPKM dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, bertempat di Ruang Medcen Kominfo Mukomuko, Senin (2/1). Di katakannya, ini sebagai upaya mempertegas kembali hasil pengumuman dari Presiden Joko Widodo tentang pencabutan PPKM, Jum’at (30/12) lalu.
“Dan untuk sesuai hasil yang telah terpaparkan dalam Kemendagri, mulai saat ini segala peraturan yang berhubungan dengan sanksi dalam arti berkumpul, pemerintah daerah harus mencabut semuanya,” ujar Sapuan.
Meski demikian, Perpres tentang kondisi pandemi tetap akan masih diberlakukan. Seperti tim Satgas Penanganan Covid-19, masih akan disiagakan.
“Disamping itu, kami berharap untuk semua OPD agar melakukan percepatan dalam belanja anggaran 2023 ini,” tambah Sapuan.
Sementara itu, meski aturan mengenai PPKM telah dicabut, sejumlah bantuan sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi akan tetap disalurkan pada tahun 2023 ini.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12) yang dikutip setkab.go.id.
Selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.
(Andika Dwi Pradipta)

















