Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Sekandal Oknum Dokter di RSUD Mukomuko, Ini Pernyataan IDI

Daerah, Batuahnews.id – Oknum dokter spesialis berinisial S yang bekerja di RSUD Mukomuko menjadi sorotan seluruh pihak, dan dinilai melecehkan profesi dokter, dan diduga melakukan pungli meminta uang ke pasien untuk melakukan tindakan operasi ke salah satu pasien bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik.

Pasien atas nama Eka ini, dimintai uang untuk mendapatkan Tindakan operasi benjolan yang diderita pasien, padahal pasien ini sudah jelas merupakan peserta BPJS Kesehatan dan berobat menggunakan BPJS.

Disampaikan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko, dr. Elvien Dwi Saleh,M.Ked, Sp.THT.KL bahwa oknum dokter S ini memang mengakui telah meminta uang kepada pasien tersebut. Dengan beralasan meminta uang keringat dan itu permintaan dari pasien untuk operasi mengangkat penyakit tersebut.

Kemudian kata Elvien, pihaknya IDI sudah bergerak pemanggilan yang bersangkutan dan masih menunggu pemeriksaan dari BPJS Kesehatan Mukomuko dan pihak manajemen RSUD.

“Kita baru dapat klarifikasi dari yang bersangkutan, dari keterangan bersangkutan, itu katanya pasiennya yang memaksa minta tolong pada beliau. Kata beliau kalaupun mau diangkat saya tidak pengen cuma gratis, ada uang capeknya juga itu menurut beliau,” ungkap dr. Elvien ketika dikonfirmasi melalui via handphone oleh pewarta Batuahnews.id Jumat Pagi (2/8/2024).

Ditanya dengan sikap dari IDI Mukomuko sendiri, dr. Elvien menyatakan bahwa sikap IDI nanti akan melakukan teguran tertulis kepada oknum dokter S, masalah pencabutan izin praktik dokter tersebut pihaknya tidak mempunyai wewenang lagi, semenjak aturan baru kemenkes, dan ranahnya pencabutannya di Dinas Kesehatan.

“Kalo untuk menyatakan sikap sebenarnya kalau dari kami itu memang kalau memang nanti itu dari BPJS ditemukan ada permasalahan dan dari manajemen juga sudah mengeluarkan surat teguran, dari IDI pun juga mengeluarkan surat teguran tertulis, karena wewenang untuk pencabutan surat izin praktik (SIP) itu bukan wewenang IDI lagi, itu yang jadi masalah,” bebernya.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *