Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Satreskrim Polres Mukomuko Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Saudara Sendiri

Kriminal, Batuahnews.id – Satreskrim Polres Mukomuko berhasil amankan warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial AZ 37 tahun diamankan polisi setelah dirinya menganiaya Alek Satria (34) warga Kelurahan Bandara Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko yang tidak lain merupakan saudaranya sendiri.

“Untuk pelaku ini menyerahkan diri bersama penasehat hukumnya, pada Kamis 24 Juli 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Yana melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Achmad, kejadian itu terjadi pada 19 Mei 2024 kemaren, saat itu pelaku atau tersangka ini sedang asik nongkrong sembari meminum minuman keras atau alkohol bertepatan dibundaran Kota Mukomuko.

Setelah itu, minuman milik pelaku tersebut habis, pelaku ingin membeli kembali minuman keras tersebut ditempat korban yang tidak lain saudaranya sendiri.

“Pelaku lalu ingin membeli kembali minuman tersebut di tempat korban di bandar ratu,” tutur Achmad.

Saat transaksi terjadi, Lanjut Achmad, korban menanyakan uang milik pelaku untuk membayar minuman yang ingin dibelinya.

Namun, Sambung Achmad, antara korban dan pelaku terjadi cek cok mulut terkait uang yang ditanyakan oleh korban.

Alhasil korban dipukuli oleh pelaku, hingga korban mengalami luka dibagian bibirnya.

“Sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami luka dibagian bibir,” jelas Achmad.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko, untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah)

“Dan untuk ancaman pidana pelaku terancam 2 tahun 8 bulan,” kata Achmad.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *