Daerah-, Batuahnews.id – Satreskrim Polres Mukomuko mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska.
Diduga, tersangka dalam aksi penyalahgunaan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska ini yaitu inisial STN dan MRN.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan bahwasanya kejadian ini bermula dari laporan masyarakat bahwasanya sering terjadi penyalah gunaan pengangkutan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari daerah Sumatera Barat menuju ke Kabupaten Mukomuko.
“Adapun peran tersangka ini yaitu inisial STN merupakan pemilik pupuk bersubsidi dari Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang mana STN ini menjualkan pupuk nya kepada tersangka MRN, kemudian MRN ini menjual kembali kepada petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko,” katanya.
Nizar Menjelaskan, terkait dengan penindakan terhadap penyalah gunaan pupuk subsidi ini. Pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumbar – Bengkulu tepatnya di kawasan Pantai Abrasi Mukomuko.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko menemukan 1 (Satu) unit mobil Pick-Up Granmax warna silver dengan nopol KT 8038 UM dengan supir atas nama GOZALI, kemudian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko melakukan pengecekan muatan yang dibawa dan menemukan 50 (Lima Puluh) karung muatan Pakan Ternak dengan Merk Karung POKPHAND PAKAN TERAPI.
Selanjutnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko melakukan pengecekan isi Karung Pakan Ternak tersebut dan ditemukan diduga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.
Kemudian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung mengamankan pupuk tersebut.
Setelah itu Unit Tipidter Sat Reskruko melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwasanya pupuk bersubsidi tersebut merupakan pupuk milik tersangka berinisial STN warga desa Lunang Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun pupuk bersubsidi yang telah diamankan yaitu sebanyak 20 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, dan Phonska sebanyak 20 karung serta HI- KAY sebanyak 10 karung yang karung aslinya diganti dengan karung Pakan Ternak.
“Untuk pupuk bersubsidi yang telah kita amankan ini yaitu sebanyak 20 karung pupuk jenis Urea yang mana masing-masing berisi 50 kg yang dikemas ke dalam karung Pakan Ternak, kemudian pupuk jenis Phonska juga masing-masing berisi 50 kg yang dikemas di karung Pakan Ternak,” jelasnya.
Lebih lanjut Nizar, atas perlakuan oleh tersangka tersebut mendapatkan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima miliar rupiah).
“Tersangka mendapatkan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















