Daerah, Batuahnews.id – Pemkab Mukomuko khususnya untuk pemangku kebijakan, disarankan untuk benar-benar komitmen dalam menegakkan aturan.
Terutama pada para pemodal yang memiliki pabrik sawit di Mukomuko. Dimana saat ini banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit yang ada.
Namun sepertinya Pemkab tutup mata, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemodal ini.
Padahal semuanya sudah diatur dalam Permentan No 1 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Juga Permentan lainnya yang mengatur terkait kemitraan, cangkang, hingga ke penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Seperti yang dijelaskan oleh salah seorang petani, Edy Mashury. Selama ada ikatan secara emosional antara pemangku kebijakan dan pihak investor.
Maka jangan harap para investor ini akan taat kepada aturan pemerintah. Bahkan perusahaan yang terang-terangan melakukan salah sekalipun Pemkab tak berkutik.
” Jika ingin komitmen menegakkan aturan dan benar pro petani dan masyarakat, jangan ada lagi minta sumbangan, pejabatan isi BBM ke pabrik, dan menggunakan fasilitas pemodal,” ungkap Edy.
Dilanjutkannya, diduga beberapa oknum pejabat dan orang dekat Bupati hingga saat ini masih sering menggunakan fasilitas lapangan tenis, golf, meminjam guest house perusahaan tersebut.
” Sudah rahasia umumlah itu semua, bagaimana mau mensejahterakan petani kalau masih ada udang dibalik batu,” sambungnya.
Edy Mashury sangat berharap kepada Bupati Mukomuko, lebih memperketat kebijakannya untuk membantu masyarakat khususnya petani.
Hindari kebijakan sistematis terhadap harga TBS, Pemkab harusnya mengawal dan tegas kepada perusahaan yang tidak menaati standard harga yang sudah ditetapkan.
” Jika memang pro terhadap petani, harusnya pemerintah bisa tegas dalam hal ini. Nyatanya saat ini harga TBS kita dibandingkan Kabupaten tetangga masih dibawah mereka,” lanjutnya.
Masyarakat terutama para petani bergantung harapan ke pemerintah, jika pemerintah tidak bisa tegas dengan para pemodal ini, harus mengadu kemana lagi?
Harapan masyarakat kepada Bupati Mukomuko, jika perlu ambil langkah hukum untuk menghadapi perusahaan yang membandel ini.
Jangan hanya gertak sambal saja, dinas teknis yang membidangi pun harusnya lebih disiplin mendata produksi.
Mulai dari produksi TBS, CPO, karnel, dan cangkang serta uji redemen agar data tersebut dapat divalidasi, guna mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit kedepan.
” Disisi lain, masyarakat harus berani protes, melapor dan mengkritik apabila terjadi kecurangan baik itu terhadap penyelenggara negara, maupun pabrik dalam permainan harga TBS, konservasi alam, tenaga kerja, CSR dll,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















