Daerah, Batuahnews.id – Pemkab Mukomuko masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) megenai kekosongan pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemda Mukomuko.
Saat ini ada dua jabatan eselon III yang saat ini mengalami kekosongan, yaitu Kabid Pemuda Olahraga dan Kabid Pariwisata di Dinas Disparpora. Dikarenakan dua kepala bidang di dinas tersebut mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan sakit beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Aburizal bahwa pihaknya masih menunggu surat izin dari menteri dalam negeri dalam pengisian kekosongan jabatan struktural yang masih kosong hingga saat ini.
“Kami BKPSDM telah bersurat kepada bupati Mukomuko mengenai kekosongan jabatan ini. Informasi yang kami terima Bupati juga telah bersurat ke Kemendagri melalui ke Gubernur Bengkulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang ditujukan kepada Gubernur, Pj Gubernur, Bupati, dan Pj Walikota.
Dalam pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliha Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
“Dijelaskan ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan Wali Kota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutupnya.
Red

















