Daerah, Batuahnews.id – Beberapa pejabat teras, atau biasa dikenal dengan kepala dinas (Kadis), hingga kepala bidang (Kabid) dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keluhkan intervensi beberapa oknum dewan.
Intervensi yang dimaksut adalah, beberapa oknum dewan ingin mengatur seluruh paket proyek yang dititip ke OPD, untuk dikerjakan oleh orang yang ditunjuk oleh oknum dewan tersebut.
Hal ini rupanya sudah menjadi rahasia umum, para oknum dewan tersebut, berprilaku seperti gurita (Banyak Tangan). Juga bahkan ada yang diduga memonopolikan proyek, mencari keuntungan pribadi.
Tentu hal ini mencidrai jalannya pemerintahan, dan kode etik. Sementara dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Menurut salah seorang kepala OPD yang tidak ingin disebutkan namanya, pihaknya tentu ada kekhawatiran dan merasa tidak fair, jika ada intervensi seperti ini. Karena seluruh pertanggungjawaban, itu ada di OPD, bukan di dewan.
“ Bahkan ada oknum dewan yang ingin seluruh kegiatan pokirnya, ingin kendalikan sendiri, dengan menunjukan kontraktor bawaanya. Tentu ini akan berisiko, jika kami tidak selektif perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan fisik, khususnya,” ujar salah seorang kepala OPD tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu Kabid, bahkan ada kejadian oknum dewan sampai melakukan kontak fisik, dan tak jarang pejabat level Kabid, mendapat intervensi atau penekanan dari beberapa oknum dewan tersebut.
“ Saya pernah ribut juga dengan oknum dewan, karena mengintervensi paket proyek yang bersumber dari pokirnya. Bahkan mereka tidak ingin tau beban kerja kami seperti apa, jika proyek tersebut tidak terlaksana sesuai spesifikasi, atau kesalahan lainnya. Tentu kami yang duluan dikejar APH, bukan mereka,” sambung salah seorang Kabid yang juga enggan dibeber identitasnya.
Ibnu Afdaldi

















