Daerah, Batuahnews.id – Tidak sedikit kejadian perselingkuhan antar ASN, dan maupun ASN dengan oknum lainnya. Perselingkuhan ini bukan hanya mengancam rusaknya bahtera rumah tangga saja.
Dampak sosial lainnya juga akan ikut serta menghukum bagi para pelaku perselingkuhan tersebut. Khusus untuk para ASN, lebih baik berfikir 1.000 kali jika ingin berselingkuh.
Karena sanksi bagi pelaku perselingkuhan untuk ASN ini cukup serius. Dimana sudah diatur dalam RKUHP dan PP nomor 94, tahun 2021. Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat.
Selain itu juga ada sanksi hukum pidana menanti terkait perselingkuhan ASN tersebut, jika dilaporkan oleh salah satu pasangan yang menjadi korban dari perselingkuhan tersebut.
Seperti yang sudah diatur pada KUHP pasal 411 dan pasal 415. Bahkan pelaku jika terbukti, bisa dikenakan penjara minimal 1 tahun, dan denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Untuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sendiri saat ini, khususnya dilingkup Pemkab Mukomuko, sudah sangat sering terjadi aksi perselingkuhan sesama ASN.
Bahkan ada yang terlibat itu oknum pejabat tinggi, seperti kepala OPD, Kabid, dan lainnya. Prilaku perselingkuhan ini, bukan hanya mengancam rusaknya nama baik keluarga, namun juga bisa berdampak buruk kenama instansi mereka.
Dimana secara etika, sumpah jabatan serta pengabdian para ASN tersebut, wajib menjadi contoh bagi masyarakat selaku bagian dari penyelenggara negara dalam menjalani roda pemerintahan.
Ketua LP-KPK Mukomuko, M Toha, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Mukomuko. Bagi siapa saja yang menjadi korban perselingkuhan, maka pihaknya siap mendampingi untuk memproses para pelakunya.
” Siapapun yang merasa jadi korban perselingkuhan, baik itu dari pihak istri maupun suami yang berstatus ASN. Kami siap mendampingi untuk kita proses secara hukum, karena perselingkuhan ini adalah penyakit, yang susah untuk diobati. Maka dengan memberi hukuman beratlah jalan untuk memberi efek jera untuk para pelaku,” terangnya.
Dilanjutkannya, warga juga harus proaktif melawan praktik yang tidak mendidik ini. Jangan sampai prilaku yang menyimpang seperti persilingkuhan tersebut, dianggap biasa.
Justru perselingkuhan apa lagi berujung perzinahan, adalah prilaku yang sangat menyimpang. Bukan hanya dapat menghancurkan nama baik pelaku saja, keluarga pun juga akan mendapat himbas negatifnya.
” Kita berharap mereka sadar atas perlakuan menyimpang tersebut tidaklah baik. Apa lagi bagi ASN yang sudah punya anak, apakah tidak malu nantinya? Kita berharap masyarakat tidak takut melaporkan hal tersebut jika ada pasangannya yang melakukan perselingkuhan, apalagi sampai berzina,” pungkasnya.
(Red)

















