Daerah, Batuahnews.id – Para siswa di Kabupaten Mukomuko akan segera memasuki masa libur semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026.
Libur sekolah tersebut dimulai setelah seluruh rangkaian kegiatan belajar mengajar dan ujian semester ganjil berakhir.
Berdasarkan kalender akademik yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, masa libur semester dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan libur semester ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1857/02/XII/2025 Tahun 2025 yang diterbitkan Disdikbud Mukomuko.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Muhammad Zum, mengatakan bahwa kebijakan libur semester ganjil dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Libur semester ini menjadi waktu jeda bagi peserta didik setelah menjalani proses pembelajaran dan evaluasi selama satu semester. Kami berharap masa libur dapat dimanfaatkan secara positif, tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga untuk memperkuat karakter dan kebersamaan keluarga,” ujar Muhammad Zum.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Mukomuko menegaskan agar pihak sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan.
Terutama penugasan yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan atau mengharuskan penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Jika sekolah tetap memberikan penugasan, Muhammad Zum menekankan agar tugas tersebut bersifat sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga di rumah. Penugasan juga diharapkan tidak menambah beban finansial orang tua.
“Libur sekolah bukan untuk menambah tekanan bagi anak maupun orang tua. Penugasan, bila ada, cukup ringan dan bernilai edukatif, misalnya kegiatan yang melatih kemandirian, kebiasaan baik, dan interaksi dalam keluarga,” katanya.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk memperkuat pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada seluruh murid sebelum memasuki masa libur.
Penguatan tersebut meliputi pemahaman risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan, pengenalan jalur evakuasi, serta pengetahuan mengenai nomor layanan darurat.
Pesan keselamatan juga mencakup etika dan kewaspadaan di jalan raya, baik sebagai pejalan kaki, pengguna sepeda, maupun pengendara kendaraan.
Tidak kalah penting, keselamatan di lokasi wisata seperti pantai, pegunungan, serta perilaku aman saat bermain di rumah dan menggunakan peralatan listrik maupun gawai.
Disdikbud Mukomuko juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dan wali murid dalam mendampingi anak selama libur sekolah.
Orang tua diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk membangun waktu berkualitas bersama anak, baik melalui kegiatan rumah tangga sederhana, dialog tentang pengalaman sekolah, hingga rekreasi yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
Kebiasaan positif di rumah juga dianjurkan terus dijaga selama libur, seperti membaca bersama, permainan yang melatih logika dan kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
Di sisi lain, penggunaan gawai dan internet perlu diatur secara bijak dengan kesepakatan batas waktu, pendampingan orang tua, serta pemilihan konten yang aman dan bermanfaat.
“Peran keluarga sangat penting selama masa libur. Orang tua diharapkan mampu menjadi pendamping utama agar anak tetap berada dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya,” tutur Muhammad Zum.
Surat edaran tersebut juga memuat perhatian khusus bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
Orang tua diimbau tetap menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi sesuai kemampuan, serta berkoordinasi dengan guru atau pihak sekolah apabila memerlukan dukungan tambahan selama dan setelah masa libur.
Di tingkat satuan pendidikan, sekolah diminta untuk memastikan keamanan seluruh aset selama masa libur, mulai dari ruang kelas, laboratorium, perangkat teknologi informasi, hingga perpustakaan.
Pengaturan petugas piket serta koordinasi dengan pihak terkait menjadi bagian dari upaya menjaga sarana prasarana pendidikan tetap aman.
Sebagai langkah antisipasi, sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan atau kontak yang dapat dihubungi orang tua dan wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama libur semester.
“Dengan pengaturan yang baik dan dukungan semua pihak, kami berharap libur semester ini dapat berjalan aman, nyaman, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan anak-anak kita,” pungkas Muhammad Zum.
Andika Dwi Pradipta

















