Kepahiang, Batuah-news.id – Pada awal tahun 2026, jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang tercatat sebanyak 114.889 jiwa. Namun, dari total tersebut, lebih dari 4.000 warga diketahui belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, meskipun telah memasuki usia wajib memiliki identitas resmi.
Kabupaten yang berdiri sejak 7 Januari 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong ini memiliki luas wilayah sekitar 710,11 kilometer persegi. Saat ini, wilayah tersebut terdiri dari 8 kecamatan, 12 kelurahan, dan 105 desa.
Dengan usia yang kini menginjak 22 tahun, komposisi penduduk Kepahiang terdiri dari 57.835 laki-laki dan 57.054 perempuan.
Selain itu, daerah ini juga dihuni oleh beragam etnis seperti Rejang, Serawai, Jawa, Lembak, dan Sunda.
Meski jumlah penduduk terus meningkat, masih ditemukan ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), lebih dari 4.000 jiwa belum melakukan perekaman data.
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ardiansyah, menjelaskan bahwa data tersebut diduga merupakan data anomali.
Hal ini kemungkinan disebabkan oleh adanya warga yang telah pindah domisili atau meninggal dunia, namun tidak dilaporkan ke pemerintah desa, kelurahan, maupun pihak Dukcapil.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan juga menjadi salah satu faktor utama tingginya angka warga yang belum memiliki KTP elektronik.
Minimnya pelaporan terkait perpindahan penduduk maupun kematian turut memperbesar ketidaksesuaian data.
“Contohnya di Desa Pelangkian masih banyak warga yang belum memiliki KTP, kita akan jadikan piloct project untuk mendorong warga desa melakukan perekaman KTP-el, sehingga mengurangi jumlah masyarakat yang belum mempunyai KTP-el,” jelas Ardiansyah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang berencana menetapkan sejumlah desa dan kelurahan sebagai pilot project atau proyek percontohan.
Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik serta meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di tingkat lokal.
“Perpindahan penduduk dan meninggal dunia harus dilaporkan, sehingga ada perubahan data kependudukan, kemudian kemungkinan penduduk tersebut belum melakukan perekaman KTP-elektronik,” pungkasnya.
Tim Liputan Batuah-news.id

















