Daerah, Batuahnews.id – Salah seorang siswi disalah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko, yang statusnya korban pelecehan seksual, juga tengah berproses hukum di Polres Mukomuko, terpaksa tak bisa mengikuti ujian sekolah.
Dijelaskan oleh Weri Tri Kusumaria,SH.MH selaku Pendamping Rehabilitas Sosial Anak Kementerian Sosial RI. Harusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko cepat tanggap terhadap permasalahan ini.
Jangan sampai pihak sekolah merugikan anak yang berstatus korban pelecehan seperti ini, semakin membuat psikologisnya memburuk, dengan tidak mentoleransi untuk beliau mengikuti ujian sekolah, di rumah.
“Jangan sampai pihak sekolah menabrak UU, karena kasus anak seperti ini, penangananya sangat khusus. Berdasarkan hasil koordinasi kami dari tingkat sekolah dan Dikbud, sudah meminta pertimbangan agar anak tersebut bisa mengikuti ujian sekolah, sesuai dengan permintaa korban tersebut. Namun pihak sekolah tetap berpegang pada peraturan sekolah serta tatib sekolah,” ungkap Weri.
Dilanjutkannya, pihak Kementerin Sosial RI menyayangkan pihak sekolah tidak mempertimbangkan hal tersebut. Juga disayangkan pihak sekolah tidak menghormati hirarki aturan dan perundang-undangan di negara ini.
” Jelas kami menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena kami juga sudah menjelaskan kepihak sekolah dan Dikbud. Namun belum ada langkah konkrit dari Dikbud sendiri,” Pungkas Weri.
Saat di konfirmasi kepihak sekolah, pihak sekolah hari ini, Rabu (10/5), melakukan koordinasi kepihak Dikbud Mukomuko.
” Kami hari ini melakukan koordinasi kepihak Dikbud. Kami juga membawa Kades, tokoh masyarakat, dan lainnya. Agar tidak lagi terjadi simpang siur lagi terkait masalah ini,” ungkap Kapsek salah satu SMP Negeri Mukomuko.
Andika Dwi Pradipta

















