Penulis : Ibnu Afdaldi*
Opini, Batuahnews.id – Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu daerah dengan perkebunan sawit terbesar di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data pusat statistik, total luas perkebunan di daerah ini mencapai 158.615 hektare. Angka ini dicatat pada tahun 2021 lalu.
Namun sayangnya, sebagian besar dari luasan perkebunan itu dikuasai perusahaan swasta. Diperkirakan, hanya 40 persen saja yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan ini disinyalir banyak menimbulkan konflik agraria yang melanda daerah ini.
KPH Mukomuko mencatat, sebanyak 78.315 hektare hutan produksi terbatas (HPT) di Mukomuko, yang meliputi HPT Air Manjuto, Air Ipuh I dan Ipuh II, Air Dikit, Air Teramang, dan Lebong Kandis, terus berkurang seiring pergantian tahun. Sumber oksigen itu disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Mengenai konflik agraria di Kabupaten Mukomuko, antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan ini bukanlah hal yang baru. Konflik agraria ini diduga telah terjadi sejak dua dekade lalu.
Melihat yang terjadi belakangan ini, mengenai persoalan konflik agraria di wilayah dapil II dan dapil III di Mukomuko sangatlah miris. Beberapa kali warga menjadi korban bulan-bulanan oleh pihak perusahaan.
Ada dua konflik yang terjadi saat ini di Mukomuko, seperti di Kecamatan Pondok Suguh. Warga Desa Air Berau di wilayah itu berkonflik dengan pihak PT. Dharia Dharma Pratama (DDP) Air Bikuk Estate (ABE).
Lalu di Kecamatan Malin Deman, juga mengalami hal yang sama. Warga desa setempat juga sedang berkonflik dengan PT. DDP, hanya beda persoalan dengan di Air Berau.
Beberapa kali masyarakat yang terdampak konflik ini berunjukrasa mengadukan persoalan mereka ke Pemerintah Daerah setempat. Salah satu tuntutan dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) -kelompok masyarakat terdampak konflik- ini mendesak perusahaan menyediakan kebun masyarakat seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) sebelum izin HGU diperpanjang. Hal ini sesuai dengan UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 dan Permentan RI Nomor 26 Tahun 2007.
Sementara, konflik yang terjadi di Malin Deman cukup berbeda. Pihak warga berkonflik masalah proses perdata terkait lahan Eks PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang HGU-nya terbit pada tahun 1995.
Kasus di Malin Deman ini telah lama memicu gesekan antara warga dan pihak perusahaan. Karena warga merasa eks lahan BBS sudah tidak dikuasai oleh PT. BBS dan sudah meninggalkan lahan tersebut. Namun pihak PT. DDP mengklaim lahan PT. BBS itu sudah diserahkan oleh PT. BBS ke PT. DDP melalui kontrak perjanjian jual-beli HGU. Secara administratif lahan sengketa ini masih tercatat sebagai milik PT. BBS.
Melihat kedua kasus konflik agraria ini, tentu pemerintah daerah mempunyai PR yang cukup besar untuk menyelesaikan ini. Kenapa tidak, kita bisa berkaca pada kasus ditangkapnya 40 orang warga Malin Deman pada tahun 2022 lalu, yang membuat Provinsi Bengkulu gempar. Bahkan berita tersebut menjadi perbincangan nasional.
Masyarakat area konflik berharap kepada pemerintah daerah agar kasus ini segera menemukan titik terangnya. Diketahui proses sengketa ini sedang dilakukan pembahasan oleh Tim Reforma Agraria yang telah di bentuk Pemkab Mukomuko pada tahun lalu. Tim ini sedang membahas memperpanjang HGU bersama dengan DPRD Mukomuko yang telah dibentuk panitia khusus (Pansus).
Banyak petani menjadi korban diskriminasi oleh pihak perusahaan dan pihak aparat penegak hukum. Hingga hari ini konflik tetap berjalan dan gesekan antara pihak keamanan dengan masyarakat di lahan sengketa konflik terus saja terjadi.
Semoga pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif serius dalam menyelesaikan perkara ini. Pemda sangat dibutuhkan saat ini oleh warga desa penyangga. Mereka hanya meminta hak mereka dan keadilan di negeri ini. Semoga saja hukum di negeri ini masih tetap adil dan aparat penegak hukum berposisi netral pada masalah ini.***
*Penulis adalah Wartawan/Direktur PT. Batuahnews Mukomuko

















