Parlementaria, Batuahnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2022.
Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD M. Ali Saftaini, S.E serta dihadiri Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., C.P.A., dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Abdiyanto, S.H., M.Si., C.L.A., dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.
Bupati Mukomuko Sapuan pada kesempatan itu mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini juga dipertegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah. Dalam proses penyusunan LKPJ ini juga didasari dengan prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, Akurasi dan Objektif,” jelas Sapuan.
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 diketahui sebesar Rp. 853,57 miliar dengan realisasi sebesar Rp.859,60 miliar.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.54,142 miliar dengan realisasi sebesar Rp.59,68 miliar.
Kontribusi pendapatan asli daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Harapan kita nantinya sesuai yang disampaikan adanya masukan-masukan, dan koreksi dari dewan. Sehingga terdapat rekomendasi dalam rangka perbaikan-perbaikan sehingga masukan tersebut bisa memperbaiki jika ada hal-hal yang dianggap kurang,” pungkas Sapuan.
(Andika Dwi Pradipta)

















