Daerah, Batuahnews.id – Ada beberapa dugaan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini, yang masih dalam proses penyeLidikan (Lid) dan penyiDikan (Dik) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti dugaan kasus (Tipidkor) yang naik dalam status PenyiDik, pemotongan 20 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di beberapa Opd tahun 2024 ini.
Lalu dugaan kasus Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 di BPBD Mukomuko, hingga kasus pembangunan Pengadilan Agama tahun 2022/2023, dan masih menunggu perhitungan tim auditor dari Kejati Bengkulu.
Kemudian dalam perkara Lid yang tengah ditangani oleh Kejari Mukomuko saat ini, yakni dugaan Tipikor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, yang menyeret nama Sekda Mukomuko, kasus makan minum setdakab Mukomuko tahun 2023, dugaan Pungli Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, dan penyelewengan penggunaan APBDes Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto.
Melihat dari fenomena yang terjadi di Bumi “Kapuang Satu Rantau Batuah” ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumus Intitute meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Mukomuko profesional dalam penegakan hukum.
Hal itu dibuktikan dengan berhasil mengungkapkan kasus mega korupsi yang mencapai milyaran rupiah, seperti kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 – 2021, dan pengadaan seragam Linmas di Satpol PP, dan kasus korupsi RSUD Mukomuko.
“Kami yakin, kasus – kasus yang telah diproses di Kejari Mukomuko masih berproses dan tetap dilanjutkan oleh Kejari yang baru. Karena kami yakin dan percaya dengan komitmen atas penegakan hukum terutama kasus korupsi yang sudah menjadi atensi pejabat sebelumnya. Seperti kasus BPNT, seragam Linmas, dari dua perkara itu saja mampu memulihkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah,” kata Rusman Azwardi, SP.
Masih dilanjutkan Rusman, selain melakukan penegakan hukum, bahwa Kejari Mukomuko juga telah memperoleh berbagai predikat yakni mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020 lalu.
“Kami percaya bahwa Kejari Mukomuko bisa. Apalagi prestasi Kejari Mukomuko pernah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Dan penilaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tentu harapan kami, kejari Mukomuko selalu mengedepankan profesional dalam penegakan hukum yang humanis, adil dan terpercaya,” demikian Rusman.
Ibnu Afdaldi

















