Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, tengah memeriksa empat orang saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.
Dilansir Aktual Daerah News, pihak Kejari sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat BPN terkait tumpang tindih penertiban sertifikat tanah milik warga dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama (DDP).
“Empat orang saksi ini adalah pegawai BPN, dan setelah ini kami akan memanggil saksi lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman Rabu (18/1).
Diketahui BPN diduga telah menerbitkan sertifikat tanah warga yang tumpang tindih dengan lahan HGU PT DDP yang berada di 503 dan 499 di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Radiman mengungkapkan, penerbitan sertifikat tanah warga yang tumpang tindih dengan lahan HGU PT DDP tersebut terjadi pada tahun 2018.
Ia menambahkan, sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini selain pegawai BPN yang masih bertugas di daerah ini dan yang telah pindah keluar daerah.
“Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan kami panggil semua termasuk pegawai BPN yang sudah pindah dari daerah ini,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, katanya, setelah semua barang bukti kasus ini terkumpul.
Ibnu afdaldi

















