Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Ketua Dewan Intruksikan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Parlementaria, Batuahnews.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan yang ada di daerah ini, paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul Fitri 1445 H.

Keputusan ini langsung dari kementerian Tenaga Kerja. Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini menghimbau kepada perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk memberikan THR karyawan atau pekerja sebelum lebaran.

“THr merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secata penuh. Jangan sampai hal itu diabaikan. Karena bersama diketahui kebutuhan pokok menjelang lebaran ini sangat melenjit, agar memberikan thr agar keberlangsungan lebaran tetap terjadi,” pungkasnya.

Ia juga meminta kepada perusahaan agar menaati peraturan dan perundangan yang berlaku. Memberikan THR tepat waktu, untuk menghindari aduan dari pekerja jika tidak mampu diberikan dengan cara dicicil.

Ibnu Afdaldi/Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *