Daerah, Batuahnews.id – Mungkin masih banyak calon pengantin terkhusus masyarakat Kabupaten Mukomuko yang ingin melaksanakan pernikahan, akan tetapi tidak tau apa saja syarat administrasinya.
Dimana syarat nikah merupakan proses yang wajib dilalui sebelum melaksanakan pernikahan secara sah.
Untuk itu, di daerah ini ada beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi baik itu mempelai laki-laki maupun perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Widodo, bahwasanya untuk para calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, harus mempersiapkan syarat nikah dari jauh-jauh hari.
“Tentu untuk para calon pengantin ini harus mempersiapkan syarat nikah di jauh-jauh hari dan dipersilahkan para calon penggantin langsung mendatangi kantor urusan agama (KUA) Kabupaten Mukomuko, yang sudah tersebar di 15 Kecamatan,” ungkapnya.
Untuk itu ini dia syarat yang harus dilengkapi kepada para calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan:
A. Pendaftaran nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua cantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8.Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
B. Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dan juga ada 2 langkah untuk mendaftar nikah secara online.
Langkah pertama daftar akun SIMKAH, dengan cara :
- Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu Buat Akun SIMKAH menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun SIMKAH.
Langkah kedua adalah daftar nikah secara daring, dengan cara:
1.Masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan.
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Andika Dwi Pradipta

















